PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK BUGAU DI KETEMENGGUNGAN BUGAU KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG

MICHELLE ADVENTIA TINGGA - A1011131004

Abstract


Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan dengan tahapan-tahapan acara adat yang bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan.

Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan eksploratif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan suatu pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Kepala Desa Sungai Bugau, Temenggung Adat, Pendeta dan Ketua Umat di Ketemenggungan Bugau serta kuisioner kepada 10 Kepala Keluarga yang melaksanakan perkawinan secara adat di Ketemenggungan Bugau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yakni dimulai dengan tahap bekelala (perkenalan), tahap tusui purih (bercerita keluarga/memahami silsilah keluarga), tahap betanya’ bini (meminang), tahap betunang (tunangan), dan tahap melah pinang (perkawinan). Namun, tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan dan mengalami beberapa perubahan terutama dengan tidak dilaksanakannya lagi Tahap Perkenalan (Bekelala) dan Tahap Bercerita Keluarga/Mengenal Silsilah Keluarga (Tusui Purih) serta tidak dilaksanakannya lagi acara selamatan pengantin, acara mandi-mandi dan acara perlombaan kedua mempelai pada Tahap Tunangan.

Bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi dan faktor kebijakan negara. Bahwa akibat hukum  terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan secara adat yakni diberikan sanksi materil dan sanksi moral. Bahwa upaya yang dilakukan oleh para fungsionaris adat dalam melestarikan perkawinan adat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau ialah tetap menjaga dan melestarikan tata cara perkawinan adat dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan memberikan bimbingan bagi para calon pasangan yang akan melaksanakan perkawinan.

 

Kata Kunci : Perkawinan Adat, Dayak Bugau, Perubahan Pelaksanaan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013