PERUBAHAN PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK LAU’ DI DESA NANGA SEBINTANG KECAMATAN KALIS KABUPATEN KAPUAS HULU

BRIGITA YOLANDA PRATIWI - A1011131009

Abstract


Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Lau’ yang bertempat tinggal di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat.

Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai Perubahan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Lau’ Di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Sudah Mengalami Perubahan Karena Faktor Agama dan Ekonomi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan pada masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu telah mengalami perubahan dalam proses pelaksanaannya.

Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan adalah karena faktor agama dan ekonomi.

Bahwa tidak adanya akibat hukum apabila pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan, hal ini dikarenakan tidak adanya pemaksaan atau mewajibkan pasangan menikah untuk melaksanakan upacara adat.

Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kepala Adat dan masyarakat Dayak Lau’ ialah tetap menjaga dan  melestarikan upacara adat perkawinan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan memberikan bimbingan bagi para calon pasangan yang akan melaksanakan perkawinan.

 

 

 

Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013