ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-XIII/2015 BERKAITAN DENGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA KOMISI YUDISIAL DALAM PROSES SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM DI INDONESIA.
Abstract
Proses Seleksi dan Pengangkatan Hakim (SPH) pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi sebuah permasalahan terkait dengan siapa yang berwenang diantara kedua lembaga negara, yaitu antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Sengketa kewenangan tersebut pada akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh IKAHI selaku pemohon untuk melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hasil dari pengujian terhadap tiga buah undang-undang lembaga peradilan tersebut dikeluarkanlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang pada amarnya menyatakan bahwa ketiga undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga frasa “bersama” dan jua “dan Komisi Yudisial” pada pasal dari undang-undang itu menjadi dihapuskan. Pada akhirnya terhadap proses seleksi dan pengangkatan hakim menjadi kewenangan mutlak Mahkamah Agung.
Hasil kesimpulan yang didapat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 43/XIII-PUU/2015 berkaitan dengan pengujian tiga buah undang-undang peradilan tersebut kurang tepat karena telah menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim yang pada akhirnya berakibat pada kecenderungan bagi Mahkamah Agung menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan mutlak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah wawasan pengetahuan bagi para pembaca dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum. Dalam tataran praktisnya hasil penelitian ini agar dapat dijadikan sumber referensi bagi peneliti lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif atau studi pustaka, dengan melakukan pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber data terkait dengan penelitian ini adalah berupa data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan teknik analisis yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif.
Kata kunci: Kekuasaan kehakiman, check and ballances, seleksi dan pengangkatan hakim.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013