PENEGAKAN HUKUM PASAL 7 AYAT (2) DAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penegakan hukum dibidang bangunan gedung akan dapat di ukur secara konkrit dari setiap norma norma serta kaedah kaedah didalam ketentuan normatifnya yang menjadi Obyek dari pelaksanaan hukum normative, namun norma ditetapkan hanya sebagai sebuah kerangka yang memberikan berbagai kemungkinan aplikasi atau implementasi dari setiaptindakan administrative Negara yang ada didalam kerangka ini.
Jadi dalam implementasi pelayanan administrative untuk proyek konstruksi bangunan sebagai cermin sebuah sistem hukum dari tindakan Negara yang berupa ketentuan normative atau undang undang bangunan gedung yang ada saat ini yaitu Undang Undang Nomor 28 tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung,yang tidak semestinya menghasilkan sebuah keputusan tunggal sebagai satusatunya keputusan yang tepat tetapi mungkin menghasilkan sejumlah keputusan yang dari semua keputusan tersebut berkedudukan sama,hal ini hanya diukur terhadat norma atau perundang- undangan yang diterapkan.
Pada prinsipnya pada setiap bangunan gedung yang berdiri diNegara republik Indonesia ini memiliki jaminan kepastian dan tertib hukum yang sudah seharusnya memenuhi dua unsur kesempurnan suatu bangunan gedung yang meliputi persyaratan status hak atas tanah, persyaratan status kepemilikan bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan, serta persyaratan teknis yang meliputi persyaratan tata bangunan dan keandaslan bangunan yang merupakan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang relative banyak, maka dewasa ini pertumbuhan bangunan gedung juga relative semakin meningkat. Maka dari itu dalam penyelenggaraannya diperlukan adanya regulasi agar terwujud tertib proyek kontruksi bangunan dengan caramenetukan syarat syarat teknis dan administrative yang harus dipenuhi oleh masyarakat dunia kontraktor sebagai penyelelenggara bangunan. Seperti yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung. Yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1)
Dalam konteks pelayanan administrative bidang proyek konstruksi bangunan diKota Pontianak sebagian besar masih diperlukan penertiban administrative,halini akan memberikan dampak terhadap pelaku dunia proyek konstruksi dibidang bangunan yang tidak memberikan rasa kepastian hukum baik bagi para pemilik hak atas tanah, pemilik gedung maupun terhadap pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga persoalan yang demikian akan menurunkan nilai- nilai kredibilitas dalam pelaksanaannya proyek konstruksi bangunan di Kota Pontianak.
Keyword : Penegakan Hukum, Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 7 Ayat (2) Dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a)
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013