EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI DI KOTA
Abstract
Sejarah telah mencatat bahwa sungai adalah tempat berawalnya peradaban manusia. Sejak dahulu sungai telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan manusia, misalnya pemanfaatan sungai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olahraga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, dan transportasi. Demikian pula fungsinya bagi alam sebagai pendukung utama kehidupan flora dan fauna sangat menentukan. Kondisi ini perlu dijaga jangan sampai menurun. Oleh karena itu, sungai perlu dipelihara agar dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan.
Dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak air sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3), pasal 36 ayat (2) dan pasal 58 ayat(2) Undang-undang nimr 7 tahun 2004 tentang sumber daya air maka pemerintah perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Sungai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
Sungai adalah salah satu urat nadi penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kota Pontianak karena lewat sungailah dapat menghubungkan kota Pontianak dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Barat. Kota Pontianak dibelah oleh Sungai Kapuas salah satu sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas memiliki banyak anak sungai yang menyebar keseluruh daerah di Provinsi Kalimantan Barat dan di Kota Pontianak sendiri tersebar menjadi anak-anak sungai kecil yang mengairi wilayah-wilayah di Kota Pontianak.
Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI DI KOTA PONTIANAK. Dimana yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Penerapan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan ?
Mengingat distribusi hujan berpola musiman dan kondisi geologi yang berbeda-beda menjadikan aliran sungai di Indonesia sangat bervariasi. Selain itu, karena kondisi geologi yang relatif muda dan iklim tropis dengan matahari bersinar sepanjang tahun, mengakibatkan tingkat pelapukan terhadap batuan sangat tinggi, demikian pula aktifitas erosi dan sedimentasi di sungai. Selanjutnya karena topografinya yang berbentuk kepulauan dengan pegunungan di bagian tengahnya, sungai di Indonesia umumnya pendek dengan kemiringan yang curam. Kondisi tersebut menjadikan sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah. Ruang sungai perlu dilindungi agar tidak digunakan untuk kepentingan peruntukan lain. Sungai sebagai sumber air, perlu dilindungi agar tidak tercemar. Penyebab pencemaran air sungai yang utama adalah air limbah dan sampah. Kecenderungan perilaku masyarakat memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan air limbah dan sampah harus dihentikan. Hal ini mengingat air sungai yang tercemar akan menimbulkan kerugian dengan pengaruh ikutan yang panjang. Salah satunya yang terpenting adalah mati atau hilangnya kehidupan flora dan fauna di sungai yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem.
Bahwa penerapan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Di Kota Pontianak Belum Efektif Dilaksanakan Terbukti Dengan Masih Adanya Bangunan Liar Tanpa Izin Disekitar Sungai Akibat Faktor Lemahnya Aparat Berwenang Dan Faktor Budaya Di Kota Pontianak
Kata Kunci : Efektivitas, Sungai, Pengawasan, Budaya
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013