PELAKSANAAN WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBUR BAGI PEKERJA DI PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (TOKO ALFAMART DANAU SENTARUM) PONTIANAK BARAT

MEISANA SUSANTI HAREFA - A1012131187

Abstract


Dasar hukum pekerja untuk mendapatkan penghasilan atau upah lembur sesuai dengan waktu kerja lembur diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Nomor 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan lembur adalah PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apakah ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Sumber alfaria Trijaya, Tbk (Toko Alfamart Danau Sentarum) Pontianak Barat telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu hasil wawancara dan angket dengan responden maupun informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pelaksanaan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur bagi pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Toko Alfamart Danau Sentarum) Pontianak Barat belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak membayar upah lembur pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk juga berpendapat bahwa perjanjian kerja yang disepakati kedua pihak sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta karena tidak adanya komplain dari pekerja terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Akibat hukum bagi PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk apabila tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur terdapat dalam pasal 187 UU no. 13 tahun 2003 yang dimana PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Upaya yang bisa dilakukan oleh pekerja terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang tidak melaksanakan ketentuan waktu kerja lembur dan upah lembur adalah membicarakan terlebih dahulu dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (jalur bipartit), apabila tidak menemukan penyelesaian maka langkah selanjutnya dengan mediasi (jalur tripartit), jika mediasi juga tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Kata kunci : Upah Kerja Lembur, Waktu Kerja Lembur.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013