IMPLEMENTASI PASAL 2A PP NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN PP NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP DI SATRESKRIM POLRESTA

ANDY RUSWANDI - A11109102

Abstract


Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan kejahatan secara spesifik lebih terkait dengan subsistem Kepolisian. Adapun tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi sangat terkait dengan tugas dua komponen sistem, yaitu Polisi dan Jaksa (pada tahap prajudisial) dan Pengadilan (pada tahap judisial). Hubungan Polisi dan Jaksa sendiri terutama berkaitan dengan tugas penyidikan suatu tindak pidana.

Dalam KUHAP telah diatur secara tegas, tugas dan wewenang Kepolisian selaku Penyelidik dan Penyidik serta Jaksa selaku Penuntut Umum. Mengenai tugas dan wewenang Kepolisian selaku penyelidik dan penyidik diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 KUHAP. Sedangkan tugas dan kewenangan Jaksa selaku Penuntut Umum diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 KUHAP.

Untuk memfasilitasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka pemerintah membentuk Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP untuk mempermudah kinerja para aparat penegak hokum, namun seiring terjadinya beberapa perubahan diantaranya berpisahnya Polriu dari ABRI dengan disahkannya UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian republic Indonesia maka dari itu dibuatlah beberapa perubahan dengan dibentukna Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP demi menyesuaikan bebrapa hal dalam tubuh Polri.yang menjadi problema Apakah pelaksanaan Pasal 2A PP Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP Di Satreskrim Polresta Pontianak Kota Sudah Maksimal Dilaksanakan?

Hal inilah yang terjadi di Polresta Pontianak Kota dimana anggota Reskrim Polresta Pontianak yang ditunjuk sebagai penyidik ataupun penyidik pembantu tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Diketahui dari 90 orang Penyidik/Penyidik Pembantu Di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, hanya 25 orang yang berlatar belakang pendidikan Strata 1.

Bahwa pelaksanaan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP Di Satreskrim Polresta Pontianak Kota Belum Maksimal Dilaksanakan karena faktor Sumber daya Manusia Penegak Hukum yang masih kurang.

Keyword : Peraturan Pemerintah, Penyidik, Polri


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013