PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001

YUDI RUSTANDI - A01111163

Abstract


Tindak pidana korupsi (Tipikor) ini tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya karena dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini sangat besar.

Kasus-kasus tindak pidana korupsi pada umumnya sulit untuk diungkapkan karena para pelakunya menggunakan berbagai macam cara dan peralatan yang canggih, serta terkadang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, sulitnya untuk mengungkapkan kejahatan tindak pidana korupsi ini terkadang aparat penegak hukumnya sendiri seperti penyidik selalu mengalami  hambatan-hambatan yang dapat menyebabkan tidak atau belum maksimalnya proses penyidikan dalam upaya memberantas suatu kejahatan, seperti tindak pidana korupsi.

Atas dasar itulah penulis mengambil rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yaitu “ Mengapa Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Kejaksaan Negeri Ketapang Belum Terlaksana Secara Optimal Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 ? ”.

Tujuan dalam penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kendala-kendala apa yang ditemui dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, khususnya di Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya saat penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti.

 

 

Key word: Korupsi dan Penyidikan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013