PENERTIBAN TERHADAP RUMAH KOST BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN SUNGAI RAYA

TRI SEPTA LESTARI - A1011131023

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penertiban rumah kost di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, serta ingin mengetahui dan mendeskripsikan proses penerapan pasal 6 dan pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Keteriban Umum. Dalam penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis, sehingga dapat diketahui bahwa kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin usaha rumah kost, namun masyarakat merasa keberatan mengurus izin ini disebabkan mereka memang kurang mengetahui aturannya, juga dalam pengurusannya terlalu banyak persyaratan yang sulit untuk didapatkan. Sehingga dengan demikian skripsi ini dapat memberikan masukan kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kubu Raya, diantaranya, secepatnya diadakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan pemilik rumah kost, dan juga memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha rumah kost.

Banyak keuntungan diraih oleh kecamatan Sungai Raya yang geografisnya berbatasan langsung dengan Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, yang tentunya merupakan titik sentral dari semua kegiatan, baik kegiatan perdagangan, kegiatan pendidikan, perindustrian, pelayaran, pemerintahan, dan lain-lain yang banyak memberikan kontribusi dalam menunjang pembangunan di daerah.

Salah satu keuntungan yang menarik perhatian peneliti adalah, pertambahan penduduk sebagai akibat limpahan dari tempat tujuan kota Pontianak, yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai gaya tarik bagi pendatang domestik utamanya tenaga kerja,

pelajar dan mahasiswa dari berbagai daearah kabupaen/kota di lingkungan Provinsi Kalimanatan Barat dan tidak sedikit pula yang berasal dari luar Kalimantan Barat, seperti dari Jawa, NTT, NTB, Sumatara, Sulawesi, untuk mengadu nasib atau untuk menimba ilmu di beberapa Perguruan Tinggi di Pontianak. Dari kenyataan di atas para pendatang ini semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga secara otomatis pertambahan penduduk juga semakin meningkat di Kabupaten Kubu Raya khususnya Kecamatan Sungai Raya sebagai pilihan alternative untuk tempat tinggal karena sangat dekat dengan Kota Pontianak sebagai kota tujuan. Para pendatang ini diantaranya ada yang telah memiliki rumah tinggal dan ada pula yang tidak, dalam keadaan seperti ini mereka yang tidak ada tempat tinggal atau ada pula yang memiliki tempat tinggal namun jauh dari tempat kerja atau tempat belajar, mereka memilih mengontrak rumah atau menyewa kamar di kecamatan Sungai Raya sebagai tempat tinggal sementara, yang lazim disebut sebagai rumah kontrakan atau rumah kost, karena dilihat dari sudut ekonomi jauh lebih murah dengan fasilitas yang hampir sama dengan Kota Pontianak.

Kini bisnis rumah kost merupakan salah satu kegiatan usaha masyarakat yang banyak digemari di Kecamatan Sungai Raya karena dalam usaha ini modalnya tidak begitu besar dan terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah, dan bisnis rumah kost ini memberikan keuntungan yang dapat menopang kehidupan masyarakat. Dalam sekala yang besar dengan sentuhan tangan Pemerintah Daerah diyakini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai dengan program yang dicadangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya “meningkatkan taraf hidup masyarakat”.

Kilas balik dari pengaruh positip yang diberikan dalam bisnis rumah kost ini, di samping keuntungkan tentunya perlu juga dipikirkan side effect (efek samping)yang ditimbulkannya merupakan dampak buruk yang tidak kita inginkan, karena pertemuan antara pendatang dan penduduk tempatan ini, bagaimanapun atau sekecil apapun tetap menimbulkan gesekan-gesekan yang perlu diantisipasi terlebih dahulu, seperti prilaku-perilaku yang merupakan kebiasaan dari pendatang, mungkin tidak sinkron dengan penduduk tempatan, penyalahgunaan rumah kost sebagai tempat perselingkuhan, pesta narkoba, atau sebagai tempat berkumpulnya para penjahat, dan/atau prilaku lain-lain yang tidak dibenarkan oleh hukum positif atau hukum adat setempat, sehingga kearifan local yang terpelihara selama ini menjadi rusak.

Rekayasa pola berfikir demikian menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah Daerah dalam hal

pengawasan dan pengaturan terhadap bisnis rumah kost ini, khususnya dalam rangka menjamin terselengaranya ketentraman dan ketertiban umum serta terpenuhinya prinsip Good Governance (pemerintahan yang bagus) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Rekayasa politik pemerintahan daerah sebagaimana di atas, bukan hal yang berlebihan, karena dalam fakta aktual yang ada di Kecamatan Sungai Raya masalah masalah seperti tersebut di atas cukup banyak ditemukan, dan ini merupakan rahasia umum, bukan saja di Kecamatan Sungai Raya tetapi terjadi dimana-mana diseluruh pelosok tanah air, utamanya di kota-kota besar yang masyarakat lokalnya “kurang peduli pada lingkungan”.

Titik lemahnya bisnis rumah kost ini, karena pada umumnya merupakan usaha masyarakat kalangan bawah yang Nota Bene berpendidikan rendah atau malahan yang tidak pernah mengecam pendidikan sama sekali. Untuk masyarakat tersebut sudah dapat kita pahami betapa kurangnya pengetahuan khususnya tentang hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan pengetahuan lainnya yang bersentuhan dengan usaha atau bisnis rumah kost ini. Semakin berkembang dan menjamurnya usaha rumah kost di Kecamatan Sungai Raya pada beberapa waktu belakangan hingga saat ini, menyisakan beragam persoalan yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya persoalan yang dipandang paling bahaya sebagaimana dimaksud adalah terkait dengan perizinan, keamanan lingkungan, pajak, kelengkapan jati diri penghuni dan lain-lain yang terkait dengan usaha rumah kost tersebut.

Persyaratan legalitas bisnis rumah kost tersebut sangat perlu sebagai sarana tercapainya kepastian hukum, tertib hukum dan tertib administrasi, menuju tertib pemerintahan sebagaimana yang diharapkan, sehingga keberadaan rumah-rumah kost ini selain sebagai penunjang ekonomi masyarakat namun dalam usahanya diupayakan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ramah lingkungan, di samping menjaga keharmonisan pergaulan antara pendatang dan masyarakat tempatan. sehingga terciptanya masyarakat Kecamatan Sungai Raya yang madani.

Legalitas bisnis rumah kost di Kabupaten Kubu Raya telah diatur sejak 6 tahun yang lalu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pajak, retribusi sumber pendapatan daerah,

sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat pemilik bisnis rumah kost tidak memiliki izin pendirian rumah kost dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah dalam operasionalnya.

Kecamatan Sungai Raya ada sebanyak 177 kamar kost dari 32 rumah kost dimana dari jumlah tersebut hanya 1 rumah kost yang memiliki izin usaha tetapi tidak ada IMB-nya, sehingga dalam pengelolaannya dilakukan secara bebas sesuai dengan kehendak pemilik itu sendiri tanpa pengindahkan aturan yang ada. Kenyataan seperti ini dalam sebuah negara hukum sangat tidak benar, karena siapapun, kapanpun, dan kegiatan apapun yang dilakukan warga negaranya harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di luar itu tetap dianggap ilegal dan dapat diambil tindakan, apakah tindakan pidana untuk perbuatan yang melanggar ketentuan pidana, atau perbuatan keperdataan yang harus diselesaikan secara perdata, atau pelanggaran administrasi negara / tata usaha negara melalui sanksi administratif.

 

Kata kunci: rumah kost, pemilik kost dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). , yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai gaya tarik bagi pendatang domestik utamanya tenaga kerja,

 


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013