IMPLEMENTASI PASAL 88 AYAT (1) KEPUTUSAN DPRD NOMOR.2 TAHUN 2012 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DPRD (Study Badan kehormatan (BK) DPRD Kota Pontianak)

H. SYAFIUN - A11109016

Abstract


Mengawasi DPRD di dalam dimensi ini dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan internal bagi DPRD. Ada kelembagaan yang selama ini memberi kesan tidak dapat melaksanakan pengawasan yaitu Badan Kehortna.tan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga ini formalnya ada tetapi tidak dapat melaksanakan kinerjanya secara baik. Padahal Badan Kehormatan adalah merupakan satu lembaga atau formalnya disebut sebagai alat kelengkapan DPRD yang dalam kinerja DPRD dipandang sebagai lembaga yang secara internal melakukan ' pengawasan atau kontrol internal.

Pemahaman tentang pengawasan internal terhadap kinerja DPRD ini dapat dipahami berdasarkan hidup keseharian, sesuatu yang sudah jamak diketahui dan dilaksanakan, menjadikan sebagai satu rutinitas seolah tanpa masalah. Sepertietika profesi bagi para professional yang selarna ini dikenal dan secara balm dituangkan dalam bentuk tertulis. Namun ada kerawanan di balik itu, ketika pengetahuan dan pelaksanaan etika. profesi Au tanpa pemahaman yang memadai khususnya mengenai etika itu sendiri. Pada pelaksanaannya memunculkan kebingungan dan kehilangan batas ini masalah etika, yang harus diselesaikan berdasarkan pedornan etika profesi atau rnasalah hukurn yang penyelesaiannya didasarkan pada aturan hukurn formal, berarti rnelalui institusi penegak hukum yang berujung di pengadilan.

Tak diwasangkakan lagi, bahwa anggota DPRD adalah para profesional. Persyaratan normatif untuk itu sangat jelas menunjukkan tingkat profesionalitas para anggota yang duduk di lembaga terhormat ini. Untuk itu tidak diragukan lagi, urgensi adanya semacam patokan, pedoman atau rambu atau apapun namanya yang menjadi dasar perilaku bagi anggota DPRD, atau minimal batasan yang dapat lebih dikonkretkaa tentang bagaimana rnenjaga prcfesionalitas, bagaimana, rnengukur tcrjadinya pcnyimpangan terhadap profesionalitas serta bagaimana menindaknya.

Kesulitan yang agakaya mengemuka adalah khusus tentang profesionalitas di lingkungan DPRD ad" dasar nya sebagai lembaga perwakilan politik. permasalahan yang muncul mengenai ukuran penyimpangan terhadap profesionalitas sering dibawa ke ranah politis. Tidak diselesaikan berdasarkan prinsip profesionalitas itu sendiri sehingga pada banyak kejadian etika profesi yang ada pada lambaga DPRD lebih cenderung dijadikan sebagai semacam pelengkap yang agaknya sulit dilaksanakan. Kecuali pada peristiwa-peristiwa ekstrem yang sudah tidak dapat iagi diselesaikan berdasarkan pakem profesionalitas.

Kata Kunci : Tata Tertib DPRD


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013