PELAKSANAAN PASAL 45 UU RI NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK DI POLRESTA PONTIANAK KOTA

RINO PANDRIYA - A11109035

Abstract


Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Namun disisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukanlah merupakan persoalan yang mudah. Seringkali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh mereka yang masih dikategorikan sebagai anak.

Hal ini sangat disayang kan, karna anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa., memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan.

Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya, karena tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Ketika anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak

Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak dijelaskan:1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan.kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat; (2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan; (3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa; (4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi

Bagaimana Pelaksanaan Pasal 45 UU RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak Di Polresta Pontianak Kota? Dalam menangani anak-anak yang melakukan kejahatan pihak kepolisian mengalami dilemma mengingat anak-anak adalah tunas bangsa sedangkan perbuatannya menyebabkan adanya korban yang menuntut pelaku diproses sesuai hokum yang berlaku dimana anak-anak tersebut dapat ditahan.

Penahanan tersebut merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa.

Kata kunci : Anak-anak, Penahanan, Polri


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013