WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PEMILIK CV. ESQIU TRAVEL DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAIRAYA KABUPATEN KUBU RAYA

SUNANDAR - A11112218

Abstract


Perjanjian sewa menyewa mobil pada dasarnya mengacu pada perjanjian sewa menyewa pada umumnya. CV. Esqiu Travel yang berkedudukan di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya melayani penyewaan mobil bagi warga masyarakat. Adapun jenis mobil yang disewakan oleh CV. Esqiu Travel adalah jenis Kijang Innova, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Dalam menyediakan jasa penyewaan mobil, CV. Esqiu Travel membuat perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa mobil ini hanya secara lisan saja, akan tetapi berkenaan dengan syarat perjanjian, harga, jenis dan merk mobil yang disewa dibuat dalam bentuk tertulis. Dengan adanya perjanjian sewa menyewa mobil antara CV. Esqiu Travel dengan pihak penyewa menyebabkan terjadinya suatu hubungan hukum. Perjanjian sewa menyewa mobil ini mempunyai batas waktu yaitu batas waktu pemakaian. Sesuai dengan batas atau jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,- per hari untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, sedangkan untuk mobil jenis Kijang Innova pihak penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 400.000,- per hari dengan sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai yaitu dibayar di muka ataupun dipanjar 50% dari uang sewa per hari. Namun dalam kenyataannya, pada saat pengembalian mobil sewa tersebut pihak penyewa selalu terlambat atau lewat waktu dari yang telah diperjanjikan. Atas terjadinya hal tersebut, maka CV. Esqiu Travel selaku perusahaan jasa penyewaan mobil dapat meminta tambahan biaya sewa kepada pihak penyewa dengan hitungan per-jam-nya sebesar Rp. 17.500,- untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, sedangkan untuk mobil jenis Toyota Innova sebesar Rp. 25.000,- per-jam. Akan tetapi, pihak penyewa tidak mau membayar tambahan biaya sewa.

Hasil penelitian yang penulis lakukan di CV. Esqiu Travel, bahwa selama bulan Januari 2015 hingga bulan Desember 2015 jumlah pihak penyewa sebanyak 617 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 112 kasus wanprestasi yakni terlambat atau tidak tepat waktu dalam pengembalian mobil sewa. Dari 112 kasus keterlambatan waktu dalam pengembalian mobil sewa rata-rata di atas 4 jam. Faktor penyebab pihak penyewa mobil terlambat atau tidak tepat waktu dalam mengembalikan mobil sewaan kepada CV. Esqiu Travel dikarenakan mobil sewaan masih dipergunakan tanpa pemberitahuan. Selain itu faktor dikarenakan adanya kerusakan pada mobil yang disewa. Akibat hukum bagi pihak penyewa mobil yang terlambat atau tidak tepat waktu dalam mengembalikan mobil sewaan kepada CV. Esqiu Travel adalah membayar ganti rugi dan pembatalan perjanjian serta mengembalikan mobil sewaan kepada CV. Esqiu Travel. Upaya yang dilakukan oleh CV. Esqiu Travel selaku perusahaan jasa penyewaan mobil terhadap pihak penyewa yang terlambat atau tidak tepat waktu dalam mengembalikan mobil sewaan dengan jalan musyawarah. Hal ini dilakukan karena CV. Esqiu Travel selaku perusahaan jasa penyewaan mobil masih menjaga hubungan baik dengan pihak penyewa mobil yang sebagian besar adalah langganan.

Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, Akibat Hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013