IMPLEMENTASI PROSEDUR PEMBUATAN SIM C BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERLAKU PADA POLRI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA

RETNO D. PRASETYA - A11108058

Abstract


Ada beberapa jenis sumber pendapatan negara dalam APBN, diantaranya penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pada umumnya, di berbagai negara, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan yang paling penting dan dominan untuk menyelenggarakan tugas-tugas negara dan pembangunan. Namun demikian, penerimaan negara bukan pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting.Adapun jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional hanya terdapat pada kementerian negara/lembaga tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak antara kementerian negara/lembaga yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Seiring dengan semakin beragamnya jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak juga semakin bertambah. Misalnya, pelayanan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerimaan Negara Bukan Pajak di kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.SIM dibuat atau diterbitkan sebagai upaya kepolisian untuk mengatur lalu lintas di jalan raya. Dengan melakukan seleksi terhadap kepemilikan SIM. SIM C dibuat atau diterbitkan untuk pengguna kenderaan khusus roda dua atau sepeda motor, diharapkan pengguna kenderaan khususnya sepeda motor memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup sehingga tidak membahayakan orang lain juga membahayakan diri sendiri ketika mengemudi. Kepentingan masyarakat untuk berkendara dan kewajiban polisi untuk menjaga ketertiban, membuat polisi harus menyediakan sebuah mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan SIM C.SIM diperlukan bagi masyarakat yang berkendara guna melindungi diri sendiri jika sesuatu hal terjadi, misalnya mengalami kecelakaan, dengan mempunyai SIM pengendara berhak mendapatkan perlindungan dari aparat dalam memproses kasus kecelakaan, apabila pengendara tidak mempunyai SIM dapat dikatakan pengendara tersebut melanggar aturan yang berlaku, dan jika mengalami kecelakaan pengendara mendapatkan sanksi yang tegas. SIM sangat vital sebagai salah satu syarat bagi pengendara kendaraan, jadi selayaknya masyarakat harus memahami betul kegunaan/ kepemilikan SIM tersebut.Aktivitas pelayanan SIM yang dilakukan Polri di berbagai daerah mengalami pasang surut terhadap garis kerja yang telah ada maupun mekanisme yang benar benar sesuai aturan yang berlaku di Seluruh Indonesia. Pada waktu tertentu ketika diberlakukan aturan-aturan resmi guna mecapai efektifitas pelayanan pembuatan SIM berjalan sesuai aturan, di waktu lain pada saat tidak ada kebijakan ketat memberlakukan aturan resmi, proses pelayanan berjalan dengan semrawut, amburadul dan kental dengan per-calo-an. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang dalam prosedur pembuatan SIM C di Polresta Pontianak Kota, diantaranya lulus ujian teori kemudian lulus ujian praktek namun dalam praktek pembuatan SIM C dapat dilakukan dengan cepat tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dengan cara membayar lebih dari Peraturan Perundang-undangan yang ada. Dalam fungsinyamenerbitkan SIM C yang tak luput pula dari praktek percaloan dimana SIM C bisa didapat tanpa melalui prosedur yang sebenarnya. Hal ini dilakukan oleh beberapa pihak yaitu Oknum petugas penerbit SIM C, petugas parkir dan masyarakat yang berprofesi sebagai calo juga anggota masyarakat yang memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus SIM.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Implementasi Prosedur Pembuatan Sim C Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota Sudah Berjalan Dengan Optimal?Anggota Sat Lantas Polresta Pontianak Kota berjumlah 8,7% dari jumlah keseluruhan 1350 anggota Polri yang bertugas di Polresta Pontianak Kota melayani warga Kota Pontianak yang membuat SIM C di Polresta Pontianak Kota tahun 2010 yaitu 11.196 Pemohon, dimana terjadi pertambahan jumlah pada tahun berikutnya sehingga pada tahun 2011 terdata 12.801 pemohon dan ditahun 2012 sebanyak 14.423 pemohon. Fasilitas sarana dan prasarana di Satlantas Polresta Pontianak Kota sudah memenuhi untuk mendukung proses penyelenggaraan publik yang baik dan benar. Namun Masih adanya pelayanan yang berbelit-belit atau sengaja dibelit-belitkan dari aparat dan keinginan masyarakat yang ingin selalu serba cepat dalam pembuatan SIM sehingga masih ada masyarakat yang mau membayar diluar ketentuan agar mendapatkan pelayanan yang serba cepat dan tidak menggangu aktifitas pembuat SM.Sehingga Bahwa Implementasi Prosedur Pembuatan Sim C Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Polresta Pontianak Kota Belum Berjalan Dengan Optimal Karena Faktor Aparat Sendiri dan Faktor Budaya Dimasyarakat Kota Pontianak.

Kata kunci : Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah, SIM C

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013