EKSISTENSI PEMBINAAN PENGADILAN PAJAK DI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Secara konstitusional pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945menegaskan secara eksplisit bahwa Kekuasaan Kehakimanmerupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakanperadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, kemudianditegaskan kembali di dalam Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Kekuasaankehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya NegaraHukum Republik Indonesia.Untuk itu di dalam rangka mewujudkan sistem peradilansatu atap (one roof system) yang terintegrasi di bawah kekuasaanMahkamah Agung, maka di dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) UUNo. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkanbahwa Organisasi, administrasi, dan finansial, Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawahkekuasaan Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan tersebut,maka penyelenggaraan kekuasaan kehakiman menghendakiMahkamah Agung untuk melakukan pembinaan baik secara teknisyudisial maupun secara non teknis yudisial (organisasi,administrasi, dan finansial) terhadap badan peradilan yang beradadi bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.Namun pada kenyataanya amanat daripada Pasal 24 ayat(1) UUD 1945 Jo Pasal 1 dan Pasal 21 ayat (1) UU No. 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dilaksanakan secaramurni dan konsekuen, karena dapat dilihat secara jelas dan tegas didalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang PengadilanPajak menyebutkan bahwa Pembinaan organisasi, administrasi, dankeuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh DepartemenKeuangan, padahal dapat diketahui bahwa Kementerian Keuanganmerupakan unsur daripada cabang kekuasaan eksekutif.
Dengan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan di satupihak yang merupakan bagian daripada cabang kekuasaaneksekutif di dalam melakukan pembinaan secara non teknisyudisial (organisasi, administrasi dan finansial) bagi PengadilanPajak, maka dengan demikian akan menyebabkan terjadinyadualisme pembinaan, karena di lain pihak pembinaan secara teknisyudisial bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agungberdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 TentangPengadilan Pajak. Terjadinya dualisme pembinaan di PengadilanPajak menyebabkan terancamnya independensi dan imparsialitashakim di dalam memeriksa, mengadili dan memutus terhadapsengketa pajak.
Keywords : Kekuasaan Kehakiman, Sistem Peradilan Satu Atap,Pengadilan Pajak, Dualisme Pembinaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013