TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO.21 TAHUN 2007 DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI WILAYAH ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU

FRANS AMMARECLAS WUWUR - A11112070

Abstract


Tindak pidana perdagangan orang atau human traffickingadalah tindak pidana yang menggunakan manusia sebagai objek untuk diperjual – belikan  dan di ekspolitasi ke berbagai bentuk perdagangan orang baik di dalam maupun diluar Negeri. Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan yang mengabaikan dan melawan hak asasi manusia oleh karena itu perdagangan orang tergolong dalam tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime) dan termasuk sebagai (transnational crime) kejahatan yang bersifat lintas batas. Undang – undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan suatu upaya dalam menekan dan memberantas perdagangan orang khususnya perdagangan terhadap perempuan di wilayah Entikong Kabupaten Sanggau.

Kasus perdagangan orang khususnya perempuan di wilayah Entikong dapat dikatakan cukup tinggi dikarenakan cukup banyak masyarakat khususnya perempuan yang menjadi korban dalam perdagangan orang. Pelaksanaan yang menjadi tujuan dari Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak akan terwujud apabila aparat penegak hukum dan elemen pemerintah beserta masayarakat dalam mencegah korban yang lebih besar serta memberantas semua bentuk perdagangan orang di wilayah entikong kabupaten sanggau. Perumusan masalah yang di tuangkan dalam skripsi ini meliputi bagaimana kondisi kejahatan perdagangan terhadap perempuan serta faktor – faktor penyebab yang mempengaruhi perdagangan terhadap perempuan di wilayah Entikong Kabupaten Sanggau.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu dimana pengumpulan data baik pengambaran tentang penulisan ini tidak hanya berdasarakan penulisan dari buku – buku, literatur, peraturan perundang – undangan, namun juga dilakukan penelitian lapangan demi mendapatkan data, informasi yang aktual dan relevan. perdagangan orang khsususnya perempuan merupakan salah satu masalah yang serius karena menyangkut hak asasi seseorang sebagai manusia. oleh karena itu dengan adanya Undang – Undang  No. 21 tahun 2007 aparat penegak hukum dan elemen pemerintah beserta masyarakat harus dapat bekerjasama dalam mencegah, melindungi serta memberantas perdagangan terhadap perempuan  di wilayah Entikong Kabupaten Sanggau.

 

Kata Kunci : Perdagangan Perempuan, Kriminologi,


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013