PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TAWANAN PERANG ISIS DITINJAU DARI KONVENSI JENEWA III TAHUN 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI JENEWA I TAHUN 1977

VIDRA FEBRIKA - A01112075

Abstract


Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tawanan perang ISIS menurut Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977. Untuk mengetahui status konflik bersenjata Islamic State Of Irak And Syria (ISIS) telah sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977.

Penelitan ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari bahan pustaka dan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui beberapa tahapan, yaitu: melakukan inventarisasi terhadap bahan-bahan hukum sekunder, Mengidentifikasi dan klasifikasi terhadap  bahan-bahan hukum sekunder secara sistimatis dan logis serta Melakukan analisis terhadap  bahan-bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tawanan perang ISIS ditinjau dari Konvensi Jenewa III 1949 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 .

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, status konflik bersenjata Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) merupakan konflik bersenjata internasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 dengan status ISIS sebagai Belligerent. Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) telah melakukan kejahatan terhadap tawanan perang dengan adanya penyiksaan fisik maupun non-fisik, bahkan jumlah tawanan perang ISIS tidak hanya kombatan (tentara) melainkan juga merupakan warga sipil. Namun, apabila faktor tersebut tidak menyebabkan perolehan status konflik bersenjata ISIS, maka ISIS hanya akan dianggap sebagai penjahat yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dimintai pertanggung jawaban secara Individu. Oleh sebab itu, Hak Asasi Manusia diperlukan bilamana Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977 dalam hal konflik bersenjata ISIS tersebut tidak dapat diterapkan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013