FAKTOR-FAKTOR TIDAK DIGUNAKANNYA BANTUAN HUKUM DAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DAERAH OLEH PENYIDIK DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (STUDI KASUS POLSEK PONTIANAK SELATAN)
Abstract
Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pada hakekatnya bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa agar hak-hak nya terlindungi. Pemberian bantuan hukum diberikan secara Cuma-Cuma kepada terdakwa/tersangka yang tidak mampu. Bantuan hukum wajib diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dimulai dari tahap awal pemeriksaan hingga tahap akhir. Kewajiban adanya bantuan hukum pada anak berpedoman pada aturan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana yang tercantum pada Pasal 23 ayat (1). Serta Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum seperti pemberian bantuan hukum dan bantuan lainnya
Pelaksanaan diversi di tingkat penyidik memegang peranan penting sebagai gerbang awal masuknya kasus-kasus anak. selain itu peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah juga berperan aktif dalam melakukan pemgawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak seperti yang tertera pada pasal 76 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam Skripsi ini penulis membahas mengenai faktor –faktor tidak digunakannya bantuan hukum dan komisi perlindungan anak indonesia daerah oleh penyidik dalam menyelesaikan tindak pidana anak melalui diversi dan restoratif justice.
Penulis menggunakan metode penelitian empiris sosiologis dengan pendekatan analisis menggunakan data primer dan sekunder, dalam penulisan skripsi ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa dalam rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian penulis yaitu 1) peranan lembaga bantuan hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sehingga terjaminnya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebelum, selama maupun setelah persidangan dan mengupayakan diversi terhadap kasus anak agar anak tidak tersentuh langsung dengan pidana atau pemidanaan. 2) peranan komisi perlindungan anak indonesia daerah dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dimulai pada proses hukum berjalan sampai tahap putusan.
Dari data tahun 2015-2016 penanganan anak yang berhadapan dengan hukum menunjukan bahwa peranan lembaga bantuan hukum dan komisi perlundungan anak Indonesia daerah belum efektif. Adapun kendala yang dihadapi sehingga tidak efektifnya, yaitu kurangnya koordinasi aparat penegak hukum dengan lembaga terkai dan kurang pahamnya aparatur penegak hukum berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga hal ini yang menyebabkan sulitnya pendampingan yang diberikan lembaga bantuan hukum dalam proses pendampingan anak dan sulitnya pengawasan proses hukum dari komisi perlindungan anak Indonesia daerah.
Kata kunci: Bantuan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, Anak yang berhadapan dengan Hukum
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013