PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN DIRINYA DAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DIKOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jaminan sosial ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Konvensi Nomor 102 Tentang hak jaminan sosial International Labour Organization (ILO) dimana melalui Konvensi tersebut menganjurkan agar setiap negara di dunia memberi perlindungan dasar kepada setiap warga negaranya. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dengan membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau biasa disingkat dengan SJSN. Melalui undang-undang tersebut pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama PT Jamsostek. Berdirinya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana di dalam undang-undang ini mewajibkan seluruh pemberi kerja/perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rendahnya kesadaran pemberi kerja/perusahaan akan hukum membuat penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal. Namun tanpa adanya pengawasan, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan pontianak dengan lembaga penegak hukum yang ada di pontianak, sarana dan prasarana dalam penegakan hukum membuat penegakan hukum terhadap pemberi kerja/perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikota Pontianak menjadi kurang maksimal.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Hak Jaminan Sosial, Tenaga Kerja
ngon
nak. Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha PT. Perdana Perkasa Elastindo kota Pontianak juga tidak memenuhi dan mengikuti praturan perudang-undangan yang ada, khususnya pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013