TINJAUAN TERHADAP PERLAKUAN TAHANAN DI PENJARA GUANTANAMO KUBA BERDASARKAN HUKUMHAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

AMALIA KHAIRIYAH - A01112255

Abstract


Hukum Hak Asasi Manusia Internasional merupakan hukum yang mengatur hal-hal terkait apa yang harus dipenuhi dan apa yang menjadi hak dan kewajiban oleh setiap manusia. Pengaturan ini dilakukan khususnya pada para tahanan internasional  yang ditahan oleh negara lain, fungsinya untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, perbuatan yang merendahkan martabat manusia, perbuatan penyiksaan, kekerasan dan paksaan terhadap para tahanan yang berada di dalam tahanan.Tahanan Internasional memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dijaga selama berada di dalam tahanan di bawah kekuasaan negara lain. Perlindungan ini tertuang dalam berbagai Konvensi, yaitu ; Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture), Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights), Konvensi Aturan Minimum Standar Tentang Penanganan Tahanan, yang kesemuanya merupakan instrumen penting dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.      Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penilitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, mengkaji Undang-Undang..Objek dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan terhadap para tahanan di Penjara Guantanamo Kuba dalam prespektif HAM Internasonal dan apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di penjara Guantanamo Kuba.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama telah banyak terjadi kasus pelanggaran HAM Internasional berupa penyiksaan fisik maupun non fisik, kedua bahwa bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap tahanan yang dilakukan Amerika Serikat di penjara Guantanamo Kuba berupa; Random Punishment, Forced Nudity, Cultural Attacks, False Location, Load Music, Sleep Manipulation, Violence, Isolation, Water Boarding. Ketiga, bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di penjara Guantanamo Kuba yaitu; karena diberlakukannya teknik interogasi yang penuh penyiksaan, dan dikarenakan Penjara Guantanamo Kuba sendiri keluar dari wewenang pengadilan Amerika Serikat dan dengan sendirinya tidak mengikuti aturan pengadilan Amerika Serikat. Keempat, bahwa hukum HAM Internasional belum diberlakukan secara tepat di penjara Guantanamo Kuba karena masih adanya berbagai bentuk penyiksaan yang terjadi.


Kata Kunci : Perlakuan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013