PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Kosmetik adalah salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat terhindar dari kehidupan masyarakat. Saat ini banyak produk kosmetik dengan berbagai fungsi dan manfaat dari berbagai perusahaan dan negara beredar dipasaran. Kemajuan teknologi di bidang kosmetik saat ini, telah memberikan banyak alternatif bagi konsumen untuk memenuhi kebutuhannya akan kebersihan serta kecantikan tubuh dan wajahnya. Namun faktanya pada saat ini banyak kosmetik ilegal yang tersebar dipasaran, produk kosmetik ilegal merupakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan dan/atau kosmetika berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998. Produk kosmetik ilegal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik yang tetap ingin menjaga penampilan mereka. Disatu sisi, konsumen kosmetik selalu bertambah, dan pasti akan diikuti dengan peningkatan kejadian efek kosmetika. Disisi lain, informasi mengenai produk kosmetik tidak bertambah luas dari masa ke masa. Atau sekali pun ada keterangan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan yang ada. Praktek penjualan kosmetik ilegal dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen khususnya konsumen kosmetik dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang diambil oleh konsumen telah menjadi suatu rahasia umum dalam dunia atau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjual Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Di Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Maksimal? Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris, penelitian dilakukan dengan mengimplementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Penelitian ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak memiliki izin edar dijerat dengan Pasal 197 jo.106 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009. Sedangkan kendala yang dihadapi penegak hukum ialah modus pelaku dalam memasarkan produk kosmetik ilegal berubah-ubah, kurangnya kesadaran hukum masyarakat selaku pelaku usaha serta masyarakat kurang berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai pelaku penjual kosmetik ilegal.
Kata Kunci : Kosmetik, Penegakan Hukum Pidana, Penjual
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013