PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBUKAAN LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG PALUNG DI DESA PAMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
Abstract
Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukum dirinya sendiri sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hak dan kewajiban seseorang di kawasan taman nasional sudah diatur diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, serta dalam undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembukaan lahan kawasan taman nasional tergolong dalam perbuatan melawan hukum hal itu disebabkan karena perbuatan tersebut dapat merusak dan tidak sesuai dengan peruntukan zonasi dalam kawasan taman nasional.
Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional Gunung Palung pada Tahun 1990 hingga saat ini walaupun sudah dilakukan langkah pencegahan dan pengawasan masih ada masyarakat yang melakukan pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Hal ini tidak terlepas dari kearifan lokal masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Palung yang sudah melakukan pembukaan lahan terutama untuk kepentingan perladangan secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut maka penulis memberikan saran perlu adanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Palung serta peningkatan komunikasi antara Pihak Taman Nasional Gunung Palung, aparatur desa dengan masyarakat.
Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum Pembukaan Lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung Di Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara” adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung, untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat melakukan pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung. untuk Mengetahui langkah hukum apakah yang ditempuh pihak Taman Nasional Gunung Palung dalam menangani pembukaan lahan Taman Nasional Gunung Palung oleh masyarakat, dan untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan pembukaan lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksplantatif-analitif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel: kepala balai taman nasional gunung palung, kepala desa pampang harapan, dan Oknum Masyarakat Desa Pampang Harapan Pelaku Pembukaan Lahan Kawasan Taman Nasional Gunung Palung pada tahun 2014 sejumlah 6 orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor utama masyarakat melakukan pembukaan lahan kawasan taman nasional gunung palung adalah karena faktor ekonomi.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pembukaan Lahan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013