PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI DESA JAWA TENGAH, KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG, KABUPATEN KUBU RAYA.

NANA SUWANDA - A11112206

Abstract


Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Melakukan Jual Beli  Tanah Yang Belum Bersertipikat Tidak Dihadapan Kepala Desa ?, dan tujuan penelitian adalah Pertama : Untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertipikat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kedua : Untuk mengungkapkan faktor penyebab para pihak yang melakukan jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa, Ketiga : Untuk mengungkapkan akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa, Keempat : Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli atas tanah belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa.

Hipotesis penelitian ini adalah : “Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Melakukan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Tidak di hadapan Kepala Desa Karena Belum Memiliki SKT/SPT dan menghindari biaya administrasi desa”, sedangkan metode penelitian digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.

Adapun Hasil Penenlitian adalah Pertama: pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertipikat pada masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dilakukan tidak di hadapan Kepala Desa, hanya dibuat secara lisan diantara para pihak penjual dan pembeli tanah, Kedua:  faktor yang menyebabkan para pihak dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak dilakukan dihadapan Kapala Desa adalah ada belum ada  SKT/SPT dan menghindari biaya administrasi desa, Ketiga : akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertipikat yang dilakukan secara lisan diantara para pihak tidak di hadapan Kepala Desa dan saksi-saksi adalah tidak dapat didaftarkan pada BPN untuk pembuatan sertipikat, tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilikan tanah, Keempat:  upaya yang dilakukan para pihak untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli atas tanah belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa adalah para pihak membuat kembali surat perjanjian jual beli tanah di hadapan Kepala Desa, dibuatkan Surat Pernyataan Tanag (SPT), serta membawah surat-surat tersebut ke Kantor  Notaris untuk disahkan sebagai Akta Otentik jual beli tanah.

 

Key Word : Perjanjian, Jual Beli, Tanah yang Belum Bersertipikat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013