TANGGUNG JAWAB PDAM KOTA PONTIANAK TERHADAP PELAYANAN PENGADAAN AIR BERSIH KEPADA PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang“Tangggungjawab Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Terhadap Pelayanan Pengadaan Air Bersih Kepada Pelanggan Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak terhadap pelayanan pengadaan air bersih kepada pelanggan.Untuk mengetahui faktor penyebab tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak terhadap pelayanan pengadaan air bersih kepada pelanggan belum maksimal. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelanggan terhadap pelayanan pengadaan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak yang belum maksimal
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Bahwa tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak terhadap pelayanan pengadaan air bersih sudah dilakukan dengan cara maksimal tetapi masih ada kendala yang menyebabkan air tidak sampai kepada konsumen dan kondisi air yang yang belum sepenuhnya bersih dapat diberikan kepada masyarakat karena berbagai kondisi yang dialami oleh perusahaan contohnya saat musim kemarau air sungai Kapuas asin maka air PDAM juga asin, sehingga pelayanan air bersih belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Bahwa faktor yang menyebabkan mereka tidak terlaksananya pelayanan air bersih bagi semua pelanggan dikarenakan berbagai faktor yaitu tempat tinggal atau lokasi pelanggan yang jauh dari PDAM sehingga air yang dialirkan kurang bersih atau kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan adapun faktor lain yang mempengaruhi belum maksimal pelayanan air bersih kepada masyarakat adalah dikarenakan maintenance yang dimiliki oleh PDAM Tirta Khatulistiwa belum memadai.Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat peyaluran air yang kurang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat melakukan berbagai upaya dengan melakukan pelaporan secara langsung atau melalui via telpon juga dapat dilakukan dengan menggunakan website yang baru-baru ini diluncurkan oleh PDAM untuk menyampaikan keluhannya.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan PDAM, Air Bersih
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013