PERBUATAN MELAWAN HUKUM KONTRAKTOR YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH USIA KERJA (STUDI KASUS CV. ARIESTA KENCANA PRIMA SEKADAU)

NUR AZMAN - A11109164

Abstract


Pihak pengusaha adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja. Sementara para pekerja berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dan berhak atas segala prestasi yang dilakukan yang berhubungan dengan pembayaran (upah). Demikian juga dengan pengusaha kontraktor CV. Ariesta Kencana Prima yang telah lekasanakan kegiatan pengerjaan penimbunan jalan poros desa di lokasi Kawasan Pulau Kecil Terluar Desa Padang Kecamatan Pulau Mayakarimata Kabupaten Kayong Utara.

Dalam pekerjaan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempekerjakan anak di bawah usia kerja untuk pekerjaan seperti layaknya orang dewasa yakni berupa penimbunan batu, pasir dan lain-lain yang tergolong berat. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 86 bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

Sebagai alasan terjadi keadaan demikian adalah bahwa keterlibatan anak di bawah usia kerja tersebut adalah karena kemauan merekasendiri sekedar untuk menambah penghasilan orang tua seperti mencukupi pembayaran biaya sekolah. Perekrutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dimaksud, namun tidak dengan paksaan.

Sebagai konsekwensinya adalah pertimbangan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun berhubung dengan kepentingan para pihak terutama pihak dari anak di bawah usia kerja tersebut dengan sepengetahuan walinya yang menginginkan pekerjaan, maka peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang disepakati bersama dan tidak dapat dicegah.

Kedua belah pihak tentunya mempunyai keuntungan masing-masing, di mana pihak orang tua anak merasa terbantu dari beban ekonomi, sementara dari pihak kontraktor CV. Ariesta Kencana Prima dapat menekan biaya (cost) kegiatan perusahaan dengan memberikan upah pada mereka yang lebih rendah dari upah pekerja dewasa. Dengan demikian perbuatan melawan hukum tersebut tidak dapat ditolerir secara hukum, karena memang keinginan keduabelah pihak.

Jika ditinjau dari segi kesadaran hukum tentunya kedua belah pihak berada dalam keadaan yang tidak sadar hukum, karena telah masing-masing melanggar ketentuan yang ada. Sehingga dengan demikian penerapan hukum mengenai ketenagakerjaan menjadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal mana sudah menjadi kehendak subyek hukum itu sendiri.


Keyword : Memperkerjakan anak dibawah usia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013