TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PASAL 75 UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI TERHADAP PEMULANGAN PURNA KERJA TKI KARENA BERAKHIRNYA MASA PERJANJIAN KERJA DI WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA

IRVAN ARIYADI - A11109152

Abstract


Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea ke IV, yang berbunyi melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . Rumusan ini dijabarkan dalam pasal demi pasal pada Undang Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan . Salah satu usaha pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja bagi warga negaranya ialah dengan memfasilitasi warga negaranya bekerja di luar negeri sebagai TKI, walaupun hal ini merupakan pilihan yang berat bagi pemerintah, namun ketidakberdayaan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya membuat pemerintah Indonesia mengamini pilihan ini.

Dalam hal perlindungan TKI sesuai amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 merupakan tanggung jawab Pelaksana Penempatan TKI baik Pemerintah maupun Swasta. Untuk itu kewajiban Pemerintah dalam melindungi TKI khususnya Kepulangan TKI mutlak salah satu kewajiban pemerintah.

Hal hal yang menyangkut kepulangan TKI pada masa Purna Penempatan TKI seperti yang di cantumkan dalam Pasal 75 Undang Undang 39 Tahun 2004 berdampak pada kewajiban pelaksana penempatan TKI baik dari Pemerintah maupun PPTKIS, karena pada masa ini peran para pelaksana penempatan TKI sangat besar sesuai amanah Undang Undang tersebut, hal ini lah yang sering kali menjadi permasalahan yang berulang kali terjadi, dimana tidak ada kejelasan porsi tanggung jawab para pelaksana penempatan TKI terhadap prosedur Kepulangan TKI pada masa Purna Penempatan TKI. Akibatnya banyak para TKI yang terlantar menunggu kejelasan akan nasibnya untuk kembali ke kampung halaman mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah Non Departemen (BNP2TKI) yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden bersinergi dalam hal menangani Kepulangan TKI, banyaknya permasalahan yang muncul saat kepulangan TKI khususnya pada saat berakhirnya masa perjanjian kerja antara lain kurangnya pemahaman TKI yang hendak pulang terhadap prosedur / mekanisme kepulangan TKI, terlantarnya TKI di Bandara / Terminal Kepulangan, TKI menjadi sasaran tindak Pidana sampai dengan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas dilapangan.

Khususnya Sebagai Pahlawan Devisa TKI Kab.Kubu Raya, para TKI ini berhak mendapatkan Pelayanan dan Perlindungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kab. Kubu Raya dalam hal memfasilitasi Kepulangan Purna Kerja TKI khusunya pada masa berakhirnya perjanjian kerja agar tujuan dari pemerintah untuk menjamin keselamatan warga negaranya dapat terlaksana.

Di Kab. Kubu Raya Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan BP3TKI sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen masih tidak maksimal hal ini dikarenakan Faktor dari Instansi terkait tersebut yang masih kurang bersinergi, ditambah lagi fasilitas dan anggaran yang menunjang belum terpenuhi, hal ini diperparah lagi oleh ulah TKI yang tidak mematuhi mekanisme / prosedur kepulangan sehingga bentuk Perlindungan dan Pelayanan Kepulangan TKI Purna Kerja tidak maksimal.

Keyword : -



Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013