TANGGUNG JAWAB PT. TIKINDO PONTIANAK ATAS RUSAKNYA PENGIRIMAN BARANG DAN DOKUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Indonesia merupakan Negara Kepulauan, sehingga tidak memungkinkan bagi masyarakatnya untuk membawa atau memindahkan barang dan dokumen itu sendiri. Guna memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan jasa pengangkutan barang dan dokumen, maka berdirilah layanan jasa pengangkutan barang dan dokumen, salah satunya adalah PT. TIKINDO Pontianak yang memberikan pelayanan jasa pengangkutan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pengangkutan untuk memudahkan proses pemindahan barang-barangnya dari satu tempat ke tempat yang lain.
Sebagai salah satu jasa pengangkutan, PT. TIKINDO Pontianak yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 143 Pontianak, PT. TIKINDO Pontianak di harapkan mampu menempatkan dirinya sebagai wadah yang dapat mempelopori terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa serta negara dengan maksud mewujudkan visi dan misinya yakni mempermudah hubungan antar pulau serta suku bangsa. Maka dari itu PT. TIKINDO harus mampu memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, sebab bagaimanapun juga pihak PT. TIKINDO memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang ke tempat tujuan.
Pelayanan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT. TIKINDO Pontianak meliputi kegiatan jasa pengangkutan melalui : darat, laut, dan udara. Adapun pelaksanaan pengangkutan tersebut di atas berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Sebagai landasan hukum bagi kegiatan dan substansi penulis untuk meneliti mengenai pelaksanaan jasa pengangkutan oleh PT. TIKINDO Pontianak.
Namun tidak jarang pula barang kiriman melalui jasa pengangkutan tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kerusakan Barang dan Dokumen dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan Barang dan Dokumen dapat juga disebabkan karena bencana alam yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT. TIKINDO itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim.
Kerugian yang dialami oleh pengirim tidak hanya bersifat materiil saja tetapi juga bersifat immaterial, dimana kerugian ini dapat dilihat ketika dokumen-dokumen penting yang dikirim tersebut diperlukan dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan untuk membuatnya kembali memerlukan waktu yang cukup lama.
Mengenai faktor penyebab kerusakan barang dan dokumen pada saat pengiriman karena kelalaian pihak perusahaan jasa pengangkutan dalam bongkar muat sehingga terjadi kecelakaan terhadap barang dan dokumen yang menyebabkan kerusakan terhadap barang dan dokumen tersebut;
Akibat hukum yang dapat diterima oleh PT. TIKINDO Pontianak terhadap kerusakan barang dan dokumen pada saat pengiriman yakni kerugian besar dalam ganti rugi kerusakan barang dan dokumen pengirim baik bersifat materill maupun non materill.
Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. TIKINDO Pontianak adalah memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam pengiriman barang dan dokumen sehingga menyebabkan kerusakan terhadap barang dan dokumen ialah diberi surat peringatan sebanyak 2 kali dan diskorsing selama batas yang ditetapkan oleh pimpinan.
Keyword : Perusahaan Jasa Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013