FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK

FITRIANI - A01109059

Abstract


Fitriani, A01109059, 2013, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Eksploitasi Seksual doTinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak, Skripsi, Jurusan Ilmu Hukum, Program Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Tanjuungpura, Pontianak, Pembimbing: (I) H. M. Noor Ramli, SH. MS, (II) M. Anwar, SH, MS.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak

Permasalah ekonomi dan sosialyang di hadapi anak Indonesia saat ini ditandai dengan ditemukannya anak yang mengalami perlakuan yang salahsepertieksploitasibaiksecaraekonomimaupunseksual,tindak kekerasan, diskriminasi, anak yang diperdagangkan, danpenelantaran. Dampak nyata semakin memprihatinkan saat ini di kawasan Pontianak ialah berkembangannya jumlah anak yang terpaksa dan di paksa untuk mencari nafkah yang menjadikan anak korban eksploitasiseksual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan untuk mengambil keuntungan dari pekerjanya yang melakukan praktek di hotel-hotel, rumah kontrakan, rumah kost, cafe- cafe dan club malam. Tindakan eksploitasi secara seksual terhadap anak menimbulkan dampak tersendiri bagi perkembangan jasmani maupun rohani anak. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan dan bentuk penghisapan atau penggunaan serta pemanfaatan anak semaksimal mungkin oleh orang lain dalam bentuk kenikmatan seksual yang dapat ditukarkan dengan benda-benda, materi dan uang atau sejenisnya yang mempunyai nilai jual. Dengan demikian eksploitasi seksual merupakan suatu perbuatan kejahatan.

Walaupun larangan-larangan eksploitasi seksual terhadap anak telah di atur dalam Undang-Undang, namun pada kenyataan masih banyak anak yang masih menjadi korban eksploitasi baik oleh orang tua, keluarga, oknum tertentu, dan teman-teman dilingkungan sekitarnya. Perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang tidak dapat ditolerir keberadaannya dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena bagaimana pun anak juga mempunyai hak-hak yang harus dihormati keberadaannya dan harus dilindungi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode diskriftif analisis yaitu dengan mengamati berdasarkan fakta dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak di Kota Pontianak yaitu karena faktor lingkungan keluarga, faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu, faktor lingkungan pergaulan dan faktor teknologi. Semua faktor tersebut lah yang menyababkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi secara seksual yang dilakukan baik oleh keluarga, teman, ataupun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan anak tersebut untuk mendapatkan uang.

iv

Berdasarkan fakta, masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya yang dijamin oleh Undang-Undang. Untuk mewujudkan usaha tersebut dalam hal ini perlu dukungan dari pihak Pemerintah sendiri untuk mengawas, membimbing, melindungi dan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang tua dan pihak-pihak yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Untuk itu perlu adanya upaya, kebijakan dan langkah-langkah dari aparat pemerintah yang berwenang secara bersama untuk mencegah dan menangulangi hal tersebut serta melakukan tindakan yang mampu menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap mereka yang melalaikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

Seperti yang terdapat pada pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang mengatur sanksi yang ditujukan kepada setiap orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak baik secara ekonomi mapun seksual yang berbunyi: Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) dan / atau denda paling banyak Rp.200.00.000,00 (dua ratus juta rupiah). Namun ternyata eksistensi sanksi tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi hal tersebut dikarenakan eksploitasi seksual terhadap anak adalah bentuk sebuah kejahatan yang terorganisir, sehingga terjadinya kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku eksploitasi seksual tersebut dan melaksanakan atau menerapkan peraturan -peraturan yang telah ada.

Keywords : Faktor-faktor, Eksploitasi Seksual, Kriminologi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013