PENOLAKAN PENGAJUAN PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA DI KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK
Abstract
Arpian NIM: A 11109044 PENOLAKAN PENGAJUAN PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA DI KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK. Skripsi Fakultas Hukum Universutas Tanjungpura tahun 2013. Persoalan pertanahan memang selalu menjadi dimensi persoalan sosial yang tidak kunjung usai di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak, masyarakat disekitar kecamatan tersebut telah lama menggarap tanah negara, guna kepentingan hidup mereka sehari-hari. Sehingga ada upaya dari masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik atas tanah. Dengan tujuan agar masyarakat memiliki legalitas memadai atas status tanah yang selama ini mereka garap.
Rumusan Masalah : Mengapa Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara Oleh Warga Masyarakat Kecamatan Sadaniang Ditolak Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak ?.
Tujuan Penelitian : (1). Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengajuan Hak Milik atas tanah negara yang digarap oleh warga masyarakat Kecamatan Sadaniang. (2). Untuk mengungkap faktor penyebab ditolaknya permohonan Hak Milik atas tanah di atas tanah negara yang telah diolah oleh masyarakat Kecamatan Sadaniang. (3). Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Sadaniang untuk mendapat Hak Milik atas tanah negara. (4). Untuk mengungkapkan akibat penolakan permohonan Hak Milik atas tanah negara.
Metode Penelitian : Metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta secara nyata diperoleh saat penelitian dilakukan, hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Kesimpulan : (1).Masyarakat Kecamatan Sadaniang telah mengajukan permohonan pendaftaran tanah guna mendapatkan sertifikat Hak Milik atas tanah. (2). Bahwa penolakan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, tentang pengajuan pendaftaran tanah untuk dijadikan Hak Milik, karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi. (3). Bahwa dampak dari penolakan tersebut, masyarakat mendatangi pihak Pemda Kabupaten Pontianak, guna mempertanyakan perihal tersebut. (4). Bahwa masyarakat Kecamatan Sadaniang merasa dirugikan atas penolakan permohonan sertifikat hak milik dari tanah negara yang telah mereka garap.
Saran-saran : (1). Masyarakat harus mempertahankan kepemilikan hak atas tanah, selama pengelolaannya tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. (2). Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak harus mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. (3). Pemerintah Daerah harus mampu memberikan alternatif kepada masyarakat, terkait dengan penolakan atas pengajuan pendaftaran tanah.(4). Harus ada pihak yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, guna mengatasi konflik vertikal dalam hal pertanahan.
Keyword : Penolakan, Pengajuan, PermohonanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013