KAJIAN YURIDIS TERHADAP DESENTRALISASI DI BIDANG KEHUTANAN DALAM UPAYA HAK PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

IKSAN LAHARDI - A11109194

Abstract


Dalam sejarah peraturan perundangan sektor kehutanan di Indonesia yang diawali dengan Situasi sector kehutanan berada pada struktur sentralistik, dokumen resmi yang berakitan dengan Program kehutanan Nasional adalah Undang-Undang pokok Kehutanan tahun 1967, Dengan Undang-Undang Pokok Kehutanan Nomor : 5 tahun 1967, undang-undang ini pada hakekatnya adalah undang-undang dan sekaligus kebijakan. Sehingga dengan pengalaman pengelolaan hutan selama kurang lebih tiga puluh tahun, undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang Nomor: 41 tahun 1999.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, yaitu UU Nomor 32 tahun 2004, terdapat sebahagian kewenagan dan tanggung jawab pengelolaan Sumber daya alam dan sumber daya lainnya,seperti yang dituangkan dalam Pasal 17 Dengan kewenangan ini pemerintah daerah mempunyai harapan besar untuk bias meningkatkan penghasilannya, namun demikian pemerintah daerah harus mempersiapkan dirinya untuk bisa mengelola hutan secara ilmiah/benar bila mereka ingin mendapatkan manfaat potensial dari sumber daya alam yang berharga ini.

Desentralisasi dibidang kehutanan menyangkut tiga aspek pokok, Produksi hutan, baik dari kawasan hutan Negara maupun dari tanah milik, Pelayanan masyarakat dalam kegiatan bisnis/pengolahan yang terkait dengan produksi dan Perlindungan hutan yang diarahkan untuk konservasi dan perlindungan ekosistem dan luas kawasan hutan.

Pembatasan kewenangan dan tanggungjawab antar tingkatan pemerintah biasanya dikaitkan dengan pengusaan, pengurusan dan pengelolaan hutan serta meliputi aspek-aspek yang relepan dengan penebangan dan pembalakan, distribusi dan perdagangan hasil hutan, supervisi dan pemantauan kegiatan kehutanan, dan kehutanan masyarakat.

Seperti yang tertuang dalam pasal 17 UU No: 32 Tahun 2004, mengamanatkan dan menekankan kepada pemerintah daerah dalam penetapan dan pengelolaa kawasan hutan yang merupakan bagian dari Sumber Daya Alam , hal tersebut diimplementasikan

dalam Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang dalam hal, ini memberikan petunjuk mengenai penataan ruang dimana pemerintah daerah diberikan tanggungjawab untuk perencanaan dan implementasi masalah tata ruang. Termasuk didalamnya perencanaan dan penetapan kawasan hutan. Dalam Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, meskipun telah mengatur desentralisasi kehutanan melalui Pasal 66 Terdapat persepsi yang berbeda dan keliru dikalanagn stakeholder mengenai asfek-asfek desentralisasi baik secara politis, administrative dan kelembagaan. Kesalahan dalam intresprestasi ini sebagian berkaitan dengan adanya harapan-harapan yang berlebihan I tidak realistic, batasan-batasan dari otonomi dan desentralisasi, sifat dan perlunya hirarcki dan hubungan koordinasi, mekanisme pengendalian dan penyeimbangan dalam pelaksanaan desentralisasi, serta hubungan antar pemerintahdaerah. Kesalahan inilah justru menimbulkan konflik dan perpecahan, termasuk pada sektor kehutanan.

Pemahaman yang keliru tentang pentingnya kehutanan dalam penatagunaan tanah, tujuan dan sasaran pengelolaan hutan yang lestari, kehutanan dalam ketahanan pangan dan ketahanan lingkungan, peran partisipasi masyarakat, penentuan pemanfaatan hutan, perlunya melakukan konservasi flora dan fauna, penatagunaan hutan "Permasalahan persepsi yang menyangkut peran dan pentingnya kehutanan, serta kerusakan hutan yang terjadi selama ini, selalu dikaitkan baik langsung maupun tidak

langsung dengan berkurannya kawasan hutan, pengelolaan hutan, industri kehutanan, kontrol dan superpisi di sektor kehutanan, dimana kesemuanya belum terdapat kejelasan dan ketegasan mengenai tangungjawab dan akuntabilatasnya.

Keywords : Desentralisasi Dibidang Kehutanan, Hak Pengelolaan Kaawsan Hutan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013