PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DAYAK JANGKANG DI DESA JANGKANG BENUA KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU

VENNYCO DARLOK MEKBAR PURBA - A01109190

Abstract


Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Jangkang yang bermukim di Desa Jangkang Benua Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Jangkang perkawinan merupakan suatu peristiwa yang paling penting dalam kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut kerabat dan masyarakat secara keseluruhan dan roh-roh para leluhur. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Dayak Jangkang di Desa Jangkang Benua Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama; bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat adat Dayak Jangkang di Desa Jangkang Benua dilalui dalam 5 (lima) tahapan yakni dimulai dengan masa perkenalan, Bodiji (bertanya), Moti Boba (tunangan), Bo Komoh (pesta perkawinan) dan Ngkori Mono (mengembalikan semangat). Kedua; bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Jangkang di Desa Jangkang Benua mengalami beberapa perubahan pada masa sekarang. Ketiga; bahwa penyebab terjadinya beberapa perubahan pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Jangkang di Desa Jangkang Benua adalah dikarenakan faktor ekonomi dan faktor agama. Keempat; bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakan perkawinan adat secara penuh adalah oraang tua kedua belah pihak pasangan suami istri tersebut dianggap tidak mampu melakukan tanggung jawabnya untuk mengadakan pesta perkawinan secara adat untuk putra putri mereka, dikucilkan dari pergaulan masyarakat dan diberikan sanksi adat ngompangk jika tidak melaksanakan perkawinan secara hukum agama dan hukum adat dan Kelima; bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakan perkawinan adat secara utuh adalah melalui penyelesaian hukum adat yang ditangani oleh ketua adat di tingkat desa.

Keywords : Pelaksanaan adat perkawinan Dayak Jangkang.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013