PELAKSANAAN PEMBAYARAN BUAH KELAPA SAWIT OLEH PEMBELI KEPADA PETANI SAWIT DI DESA PEMANGKAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
Abstract
Sebagaimana perjanjian pada umumnya, jual buah kelapa sawit merupakan jual beli yang lahir dari suatu perikatan sebagaimana yang tertuang dalam BUKU III KUHPerdata. Dalam jual buah kelapa sawit yang disepakati antara petani dengan pembeli bahwa perjanjian tersebut dibuat secara lisan. Adapun yang diperjanjikan dalam jual beli kelapa sawit ialah menyangkut harga sawit. Dalam perjanjian jual beli sawit diperjanjikan bahwa apabila pihak pembeli telah sepakat menyangkut harga, maka pembeli membayar uang panjar terlebih dahulu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga dan sisanya dibayarkan setelah 2 (dua) minggu sejak tercapainya kesepakatan. jual beli buah kelapa sawit termasuk dalam kategori perjanjian yang bersifat timbal balik, artinya bahwa pihak petani selaku penjual buah kepala sawit berkewajiban untuk memberikan sawit yang dibeli oleh pembeli dan berhak untuk mendapatkan uang hasil jual beli, sedangkan pihak pembeli berkewajiban juga untuk membayar harga buah kelapa sawit yang telah dibeli dan berhak menerima buah kelapa sawit yang telah dibeli terhadap pihak petani. Namun kenyataannya, bahwa pihak pembeli belum memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa harga buah kelapa sawit yang masih terhutang kepada pihak petani dengan alasan bahwa buah kelapa sawit yang dibeli kurang memenuhi standar serta dengan alasan bahwa buah kelapa sawit sedang mengalami penurunan harga. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak petani menimbulkan suatu kerugian. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak pembeli yang belum memenuhin kewajibannya dalam melakukan pembayaran sisa harga buah kelapa sawit tepat pada waktunya sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya ialah pembatalan perjanjian dengan disertai ganti rugi. Upaya hukum yang dilakukan pihak petani selaku penjual terhadap pihak pembeli yakni melakukan upaya secara damai dan kekeluargaan serta meminta untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sedangkan pihak petani tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan negeri. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh pihak petani guna menuntut haknya sebagai penjual buah kelapa sawit kepada pihak pembeli yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya yakni dalam membayar buah kelapa sawit sehingga mengakibatkan pihak petani mengalami kerugian materil. Hasil dari penjualan buah kelapa sawit yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok maupun untuk biaya perawatan dan lain sebagainya akan tetapi akibat perbuatan pembeli, petani tidak dapat menggunakan hasil dari penjualan tersebut sebagaimana yang dikehendaki. Keyword : Perjanjian Jual Beli
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013