PEMANFAATAN PROGRAM LARASITA OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak serta Efisiensi dari Program Larasita hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, dan apakah Program Larasita sudah memenuhi tujuan atau manfaat.
Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan disertai penelitian lapangan berupa wawancara yang dilakukan pada pegawai Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan konfirmasi langsung pada pemegang hak atas tanah secara tertulis dan lisan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kota Pontianak sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang LARASITA (Layanan Rakyat Sertifikat Tanah).
Untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dalam memudahkan penguasaan pertanahan, mempercepat proses penguasaan pertanahan, meningkatkan cakupan wilayah penguasaan pertanahan, dan untuk menjamin penguasaan pertanahan tanpa perantara, maka dilakukan dengan cara mendekatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN RI langsung kepada masyarakat dengan LARASITA yaitu merupakan Kantor Pertanahan Bergerak. LARASITA digunakan karena tujuan dari penulis ini adalah Pemanfaatan Program Larasita oleh pemegang hak atas tanah dalam pendaftaran tanah di Kecamatan Pontiank Selatan Kota Pontianak. Demi terwujudnya Program Larasita, maka para pelaksana lebih aktif serta di dukung oleh para pemegang hak atas tanah ikut serta berperan aktif.
Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kendala, diantaranya adalah kendala teknis, mahalnya biaya, proses yang membutuhkan waktu lama dan rumit, tidak meratanya jadwal kunjungan Larasita, dan adanya calo atau pihak ketiga serta sulitnya informasi yang diperoleh serta tidak adanya prioritas dalam mendaftarkan melauli Larasita daripada Kantor Pertanahan yang sebenarnya.
Key Word : LARASITA, Pendaftaran Tanah, Pemegang Hak Atas TanahFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013