TINJAUAN YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN CAMPURAN BEDA AGAMA DI YAYASAN PARAMADINA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Dalam sisi kehidupan pribadi manusia negara mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perkawinan. Terutama dalam hal pencatatan perkawinan. Akan tetapi ada beberapa masyarakat yang menepuh jalur yang tidak sesuai dengan aturan hukum, yakni mencatatkan perkawinan pada lembaga yang tidak memiliki kapasitas yang representatif untuk melakukan hal tersebut.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Legalitas Pencatatan Perkawinan Campuran Beda Agama Di Yayasan Paramadina Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ?.
Tujuan Penelitian adalah : (1). Untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkawinan beda agama yang dicatat di Yayasan Paramadina. (2). Untuk mengungkapkan, menguraikan dan menganalisis dasar pertimbangan dilakukannya pencatatan perkawinan di Yayasan Paramadina. (3). Untuk menjelaskan dan menganalisis legalitas pencatatan perkawinan beda agama di Yayasan Paramadina.
Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) berupa data primer, sekunder dan tersier, mencakup : (a). Inventarisasi hukum positif. (b). Menemukan asas dan doktrin hukum. (c). Menemukan hukum untuk suatu perkara in concreto. (d). Penelitian terhadap sistematika hukum. (e). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi. (f). Penelitian perbandingan hukum. (g). Penelitian sejarah hukum. Namun dalam penelitian ini difokuskan pada asas hukum.
Kesimpulan : (1). Bahwa terjadinya pencatatan perkawinan beda agma di Yayasan Paramadina karena pasangan yang akan menikah sama-sama mempertahankan agama yang berdeda. (2). Bahwa dengan mengedepenkan prinsip Hak Asasi Manusia Yayasan Paramadina memberikan tawaran dan solusi akan hal tersebut. (3). Bahwa lembaga negara yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan adalah KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Saran-saran : (1). Bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan namun memiliki agama berbeda, hendaknya mendatangi lembaga pencatatan perkawinan yang telah ditentukan oleh negara. (2). Terhadap lembaga yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan perkawinan, masyarakat hendanya tidak mencatatakan perkawinannya pada lembaga tersebut.. (3). Lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan pencatatan perkawinan, seperti Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta masyarakat hendaknya mampu bekerja sama guna mengidentifikasi pernikahan illegal.
Keyword : Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Campuran Beda Agama, Yayasan Paramadina.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013