PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMESANAN GAMBAR BANGUNAN ANTARA PIHAK PEMESAN DENGAN KONSULTAN KONSTRUKSI BANGUNAN CV. PRISANTI DI KOTA PONTIANAK

FARIKAH PUSPITA DEWI - A11109004

Abstract


Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Meskipun perjanjian pembuatan gambar konstruksi bangunan dilakukan secara lisan, namun syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dan wajib untuk dilaksanakan.

Pada kenyataannya pihak pengusaha jasa konsultan konstruksi bangunan dalam melakukan usahanya, senantiasa mengalami kendala dari pihak pemesan gambar konstruksi bangunan, yakni selalu mengalami keterlambatan pembayaran upah pembuatan gambar konstruksi bangunan dari pihak pemesan. Meskipun gambar tersebut telah melampaui waktu perjanjian pembuatannya.

Rumusan Masalah : Apakah Perjanjian Pemesanan Gambar Bangunan Antara Pihak Pemesan Dengan Konsultan Bangunan CV. Prisanti Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?

Tujuan Penelitian : (1). Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pemesanan gambar bangunan antara pihak pemesan dengan pihak konsultan. (2). Untuk mengungkap faktor penyebab tidak terlaksananya kewajiban oleh pemesan gambar dengan pihak konsultan. (3). Untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak terlaksananya perjanjian tersebut. (4). Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak konsultan.

Kesimpulan : (1). Bahwa pengerjaan pemesanan gambar dilakukan dengan perjanjian secara lisan. (2). Bahwa dana yang belum mencukupi menjadi alasan tertundanya pembayaran pemesanan gambar oleh pihak pemesan kepada pihak konsultan. (3). Bahwa pihak konsultan hanya memberi peringatan atau teguran atas kelalaian pihak pemesan dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah pembuatan gambar bangunan. (4). Bahwa upaya kekeluargaan telah dialakukan pihak CV. Prisanti terhadap pihak pemesan gambar bagunan yang lalai melaksanakan kewajibannya.

Saran-saran : (1). Sebaiknya pihak CV. Prisanti melakukan perjanjian tertulis, bagi setiap pemesan yang berhubungan dengannya. (2). Batas waktu maksimal harus ditetapkan oleh pihak CV. Prisanti terhadap pemesan dalam hal pembayaran upah pembuatan gambar bangunan. (3). Terhadap pihak pemesan yang telah melakukan wanprestasi, seharusnya dilakukan upaya hukum yang konkret. (4). Pihak CV. Prisanti harus aktif melakukan upaya hukum guna mengantisipasi kelalaian pemesan yang dapat mengakibatkan kerugian.

Keyword : Perjanjian Pemesanan Gambar, Konsultan Konstruksi

.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013