PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEDAGANG YANG MENJUAL KIOS/LOS PADA PEDAGANG LAIN DI PASAR KEMUNING KOTA PONTIANAK
Abstract
Kios/Los merupakan salah satu tempat usaha dagang yang penting bagi kebutuhan para pedagang. Tak terkecuali akan kebutuhan Kios/Los di Pasar Kemuning Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut Pemerintah Daerah Kota Pontianak melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah membuat aturan dan melalui Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) sebagai bukti penguasaan khususnya pada Pasal 15 ayat (3) ditentukan bahwa para pedagang akan gugur hak pemakaian kios/los apabila memindahkan hak pemakaian atas kios/los tersebut tanpa izin dari Kepala Daerah.
Namun dalam kenyataannya, para pedagang di Pasar Kemuning Kota Pontianak tersebut tanpa sepengetahuan dinas terkait yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan sadar dan sengaja telah menjual kios/los pada pedagang lainnya. Berdasarkan kenyataan itu, maka tindakan para pedagang tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu, penulis ingin mengetahui lebih jauh faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para pedagang di Pasar Kemuning tersebut menjual kios/los pada pedagang lainnya, serta mengetahui seberapa banyak pedagang yang menjual kios/los tersebut. Untuk mendapatkan keterangan/data dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang diolah melalui analisis data dan pembuktian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab para pedagang di Pasar Kemuning menjual kios/los adalah karena adanya kepentingan/kebutuhan yang mendesak.
Menyikapi kejadian tersebut, maka disarankan kepada pedagang agar tetap mempertahankan kios/los yang telah dikuasai sesuai hak melalui Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU), serta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM untuk senantiasa memantau perkembangan para pedagang dengan tujuan mencegah terjadinya jual beli kios/los yang merupakan asset Pemerintah Daerah tersebut.
Keywood : Perbuatan Melawan HukumFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013