ASPEK TRANSAKSI JUAL BELI GAS ANTARA PRINCIPAL, REKANAN/DISTRIBUTOR, DAN AGEN DARI PERSPEKTIF
Abstract
memberatkan pihak distributor, karena salah sedikit saja akan mengakibatkan kerugian pada distributor. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian jual beli gas ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga citra perusahaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut : Para pihak yang membuat perjanjian jual beli gas yang dilakukan harusnya memenuhi berbagai asas yang terdapat dalam hukum kontak misalnya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan yang akan membuat kontrak tersebut menjadi seimbang antara para pihak. Pihak PT. Pertamina (Persero) hendaknya dapat berlaku adil pada setiap rekanan sekaligus distributor dalam melakukan pelaksanaan pembuatan kontrak, memberikan perlakuan yang wajar pada setiap rekanan, sehingga terjadi kerjasama yang seimbang diantara keduanya. Pada pihak rekanan sekaligus distributor hendaknya berani untuk mengemukakan keberatan atas perlakuan dan sikap PT. Pertamina (Persero) jika dianggap tidak memberikan rasa keadilan pada mereka.
Keyword : Transaksi Jual Beli, Principal/Distributor, Hukum Kontrak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013