ASPEK TRANSAKSI JUAL BELI GAS ANTARA PRINCIPAL, REKANAN/DISTRIBUTOR, DAN AGEN DARI PERSPEKTIF

MAHALI ILYAS - A11109202

Abstract


Penelitian yang berjudul Aspek Transaksi Jual Beli Gas Antara Principal, Distributor, Dan Agen Dari Perspektif Hukum Kontrak ini memiliki tujuan penelitian yaitu : Untuk memperoleh data, informasi tentang pelaksanaan transaksi jual beli gas antara principal, distributor dan agen dalam perspektif hukum kontrak.Untuk mengetahui klausula eksenorasi dari kontrak jual beli yang dilakukan oleh principal, distributor dan agen dalam perspektif hukum kontrak.Untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya hukum atas transaksi jual beli dari kontrak yang mengandung klausula eksenorasi antara principal, distributor, dan agen.Penelitian ini mengunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan mengolah data dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normatif yang didukung oleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan baik berupa peraturan maupun kasus-kasus yang terkait dengan pokok permasalahan yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Bahwa aspek transaksi perjanjian jual beli gas antara principal dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dengan distributor PT. Sumber Gas Inti Utama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana masing-masing pihak telah memenuhi syarat-syarat dalam pembuatan kontrak sehingga sah untuk dilaksanakan.Bahwa dalam perjanjian jual beli gas antaraprincipal dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dengan distributor PT. Sumber Gas Inti Utama terdapat klausura eksenorasi terutama pada beberapa Pasal yaitu pada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 yang

memberatkan pihak distributor, karena salah sedikit saja akan mengakibatkan kerugian pada distributor. Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian jual beli gas ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga citra perusahaan. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut : Para pihak yang membuat perjanjian jual beli gas yang dilakukan harusnya memenuhi berbagai asas yang terdapat dalam hukum kontak misalnya asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan yang akan membuat kontrak tersebut menjadi seimbang antara para pihak. Pihak PT. Pertamina (Persero) hendaknya dapat berlaku adil pada setiap rekanan sekaligus distributor dalam melakukan pelaksanaan pembuatan kontrak, memberikan perlakuan yang wajar pada setiap rekanan, sehingga terjadi kerjasama yang seimbang diantara keduanya. Pada pihak rekanan sekaligus distributor hendaknya berani untuk mengemukakan keberatan atas perlakuan dan sikap PT. Pertamina (Persero) jika dianggap tidak memberikan rasa keadilan pada mereka.

Keyword : Transaksi Jual Beli, Principal/Distributor, Hukum Kontrak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013