PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI
Abstract
Peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Bahwa warga binaan/napi di LP Kelas II A Pontianak yang melakukan penyalahgunaan narkotika memperoleh narkotika langsung dari pengedar dengan harga terjangkau melalui pihak kawan yang berada diluar LP dan mengkonsumsi narkotika sebanyak 2 kali dan sebanyak 4 kali seminggu. Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dikarenakan Faktor ekonomi dan harganya yang menjanjikan, kejiwaan akibat kecanduan serta dalam kegiatan pembinaan tidak membedakan antara pemakai dan penjual serta langkah langkah aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, pihak LP dan masyarakat umumnya belum berperan penting dalam memberantas dan menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di LP. Pihak Petugas LP Kelas II Pontianak menyadari lemahnya pengawasan dikarenakan pula minimnya personil dalam menjaga napi di lembaga pemasyarakatan kelas II Pontianak sehingga tidak mudah dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, sedangkan faktor lainnya adalah sifat Pengawasan dan penjagaan napi sebatas roling tanpa terlalu mengawasi penghuni LP secara kontinyu dan tidak terlalu mempersulit pengunjung yang datang untuk membesuik napi.
Keywords: Peredaran Narkotika Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013