PENERAPAN PASAL 4 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK

RUDI - A11109184

Abstract


Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak. Dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman dan effisien. Dinas Perhubungan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mobil angkutan barang khususnya yang melewati Jembatan Kapuas I pada jam tertentu. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak, untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pengoperasian kendaraan.

Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka pengawasan dan pengendalian Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak melakukan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Sat Lantas Polresta Pontianak Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar dan Sat Pol PP Kota Pontianak secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang yang melewati Jembatan Kapuas I Pontianak yang usianya sudah puluhan tahun serta untuk mengurangi kemacetan.

Masih adanya beberapa factor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Walikota serta untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pengoperasian kendaraan, membuat pelaksanaan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Dalam Wilayah Kota Pontianak belum berjalan dengan maksimal.

Keyword : Perwako No. 12 Tahun 2010, Pengoperasian Kendaraan Barang, Tata Negara


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013