WANPRESTASI SISWA DALAM PERJANJIAN JASA KURSUS MENGEMUDI PADA INSTRUKTUR TELADAN PRIMER KOPERASI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK

ERLIANSYAH PARLINDUNGAN NASUTION - A01108209

Abstract


Perjanjian jasa antara instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan siswa kursus mengemudi, merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu yang dibuat secara lisan. Perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Walaupun perjanjian tersebut dibuat secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis, dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Untuk mengikuti kursus mengemudi tersebut,

diwajibkan mendaftar kepada instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar uang muka minimal Rp200.000,00. Besarnya

biaya kursus serta mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) siswa dikenakan Rp.800.000,00. Sedangkan hanya mengikuti kursusnya saja siswa dikenakan biaya Rp.500.000,00. Kursus tersebut dilakukan selama 1 jam perhari dalam waktu 10 hari. Setelah kursus tersebut berakhir, siswa kursus diwajibkan melunasi sisa biaya kursus tersebut.

Dalam hasil penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jasa antara instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan siswa kursus masih ada siswa yang belum melaksanakan pembayaran sisa uang kursus tepat pada waktunya, akibatnya instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memberikan teguran kepada siswa kursus yang wanprestasi tersebut agar segera melunasi biaya kursus dan apabila itu tidak dilakukan maka Instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan menahan sertifikat mengemudi serta surat izin mengemudi (SIM) siswa yang wanprestasi tersebut. Alasan siswa yang melakukan wanprestasi tersebut adalah karena kondisi keuangan yang mendesak untuk keperluan lain sehingga belum dapat melunasi sisa pembayaran biaya kursus mengemudi tersebut dan adapula yang belum menerima kiriman dari orang tuanya. Upaya yang dilakukan instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat adalah terus melakukan penagihan. Sedangkan perselisihan di dalam perjanjian jasa antara instruktur Teladan Primer Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan siswa kursus ini belum pernah diselesaikan lewat jalur hukum ke Pengadilan Negeri Pontianak, hanya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Keywords : Perjanjian Jasa, Wanprestasi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013