PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PRAJURIT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT BESERTA KELUARGANYA PADA RUMAH SAKIT KARTIKA HUSADA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR PERKASAD/ 16/III/20

AGUS HARTONO - A11109124

Abstract


Skripsi ini berjudul: Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit Dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya Pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah, masalah yang diteliti adalah mengapa Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan.

Dalam menjalankan tugas pokoknya terutama dalam memberikan pelayan kesehatan, Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak memiliki berbagai keterbatasan, sehingga berbagai ketentuan dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 tidak terpenuhi. Berbagai permasalahan dalam pemberian pelayan kesehatan terhadap prajurit/PNS TNI-AD beserta keluarganya di Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak, antara lain: Kurangnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas, Pelayanan kesehatan di luar Instalasi Kesad dan Pengelolaan Restitusi yang kurang optimal, dan keterbatasan dokter spesialis serta sarana yang belum memadai di Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak.

Faktor-faktor yang menyebabkan pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah antara lain karena kurangnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas, minimnya sarana dan prasarana, serta pelayanan kesehatan di luar Instalasi Kesad dan Pengelolaan Restitusi yang kurang optimal.

Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya pada Rumah Sakit Kartika Husada Pontianak sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Perkasad/16/III/2008 Tentang Organisasi Dan Tugas Detasement Kesehatan Wilayah antara lain mengusulkan penambahan sumber daya manusia seperti dokter (terutama dokter spesialis), mendatangkan dokter tamu, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana (fasilitas) untuk pelayanan kesehatan, dan memberikan rujukan kepada pasien untuk berobat di rumah sakit lain yang telah ditentukan.

Rekomendasi yang dapat diberikan adalah bahwa Rumkit Kartika Husada Pontianak harus menekankan/mengingatkan kepada seluruh jajarannya/personil rumah sakit untuk selalu meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pemenuhan terhadap hak-hak pasien sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pejabat yang berwenang harus meningkatkan jumlah dokter (terutama dokter spesialis), tenaga medis, serta sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kartika Husada, dan Pihak Rumah Sakit Kartika Husada khususnya pihak yang mengelola restitusi harus memenuhi hak-hak pasien atau Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Beserta Keluarganya yang berobat di luar Rumah Sakit Kartika Husada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keyword : Tugas Detasemen Kesehatan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013