TINJAUAN YURIDIS UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI TERHADAP METODE SWAKELOLA PENGADAAN BARANG / JASA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
Abstract
Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, transparan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan Pelayanan Masyarakat. Maka diperlukan sebuah pengaturan dalam bentuk produk hukum, sehingga dengan produk hukum tujuan seperti disebutkan diatas dapat tercapai dan memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Beberapa materi hukum yang diatur dalam Peraturan pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah Metode pengadaan, Selain dengan menggunakan metode swakelola Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, juga mengenal metode lain dalam pemilihan pengadaan barang dan jasa, yaitu, Pertama, Pelelangan Umum dan Pelelangan Terbatas, kedua Pemilihan Langsung, ketiga Penunjukan Langsung dan keempat Pengadaan Langsung, jadi dalam sistem pengadaan barang dan jasa dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, mengenal lima metode pengadaan barang dan jasa pemerintah. Disisi lain Pengikatan dalam hubungan kerja konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas, dan dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukkan langsung (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999). Apabila dihubungkan antara Pengadaan barang/jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dengan Pengadaan Jasa Konstruksi, terdapat perbedaan dalam sistem metode pengadaan dalam hal ini metode pengadaan Swakelola yang diakui dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Atas dasar ini maka penelitian, mencoba melakukan kajian ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul Kajian Yuridis Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi, dalam Penggunaan Metode Swakolola pengadaan Jasa Konstruksi. Penelitian ini bertujuan, secara teoritis, diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas dalam teori hukum, terutama teori Harmonisasi Hukum baik secara Vertikal maupun secara Horizontal, dalam kontek lain secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selama ini masih ingin menemukan sistem peraturan perundangan bidang Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah yang lebih baik.
Keywords : Tinjauan Yuridis, Jasa Konstruksi, Metode Swakelola
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013