HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/VIII/2010 DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

PUPUT HERLINA SELAWATI - A01109100

Abstract


Latar belakang penelitian ini suatu ikatan perkawinan dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama yang berlaku.Apabila suatu perkawinan tidak dilakukan menurut hukum agama, maka dapatlah dikatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum agama dan negara sehingga akibat dari perkawinan tersebut adalah tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku baik pihak suami-isteri yang terikat perkawinan maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas,maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut,bagaimana pengakuan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 menurut hukum waris islam?. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk mendapatkan data dan informasi tentang hak waris anak di luar kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010,untuk menjelaskan dasar pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010, untuk mengungkapkan dan menganalisis pengakuan hak waris anak luar kawin menurut hukum waris Islam. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinan orangtuanya masih disengketakan, bahwa belum ada gugatan waris anak luar kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 di pengadilan Agama Kota Pontianak, bahwa pengakuan terhadap waris anak luar kawin di dalam konsepsi Hukum Islam tidak dapat dilakukan jika diposisikan sama statusnya dengan ahli waris sah,karena syaratnya harus ada hubungan kekerabatan yang sah, akan tetapi dapat diganti dengan bentuk hibah.

Keywords : Hak Waris, Mahkamah Konstitusi, Waris Islam


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013