PEMBANGUNAN WATER FRONT CITY BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2002-2012

GUSTI HARTONO - A11109003

Abstract


Skripsi ini berjudul: Pembangunan Water Front City Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012, masalah yang diteliti adalah mengapa Pembangunan Water Front City belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2002-2012. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat penelitian dilakukan.

Dalam kenyataannya di Kota Pontianak, pembangunan Water Front City sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 belum terlaksana, di mana sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak yang merupakan bagian wilayah Kota Pontianak belum terbangun/tertata dengan baik. Masih banyak bangunan/bagian muka bangunan yang tidak menghadap ke sungai, bangunan belum terintegrasi dengan kegiatan-kegiatan yang bervariasi dan belum menyebar di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Di sepanjang Sungai Kapuas dan Sungai Landak masih terlihat kumuh karena berbagai pembangunan yang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002, kecuali pembangunan Taman Alun-Alun Kapuas yang sudah menerapkan prinsip pembangunan Water Front City.

Faktor-faktor yang menyebabkan Pembangunan Water Front City belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 antara lain terbatasnya dana, karena untuk membangun WFC memerlukan dana yang sangat besar sementara kemampuan keuangan pemerintah Kota Pontianak sangat terbatas; belum terlaksananya pembangunan WFC juga dikarenakan belum ada RDTR yang menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan WFC; Tanah/lahan milik masyarakat yang terkena rencana pembangunan WFC cukup banyak sehingga juga memerlukan pendanaan untuk proses ganti rugi; terbatasnya personil atau sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pembangunan WFC; dan kondisi bangunan dan kawasan yang sudah ada (di sepanjang sungai Kapuas dan Sungai Landak) sulit untuk dilakukan penataan.

Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mewujudkan Pembangunan Water Front City sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 antara lain dengan menyusun kembali perencanaan pembangunan WFC, di mana pembangunannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan pendanaan; ,erampungkan pembangunan WFC di taman alun-alun Kapuas terlebih dahulu agar dapat mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Pontianak; dan mencari solusi pendanaan dengan mencari investor yang mau membangun WFC.

Rekomendasi yang dapat diberikan adalah bahwa kebijakan penataan ruang di Kota Pontianak harus memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan arahan yang jelas kepada warga masyarakat terkait dengan pemanfaatan ruang, menindaklanjuti RTRW Kota Pontianak dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi termasuk perencanaan Pembangunan Water Front City, agar masyarakat mengetahui dan memahami penataan ruang sehingga dapat berperan serta dalam penataan ruang. Pemerintah Kota Pontianak harus meningkatkan komitmennya dalam Pembangunan Water Front City, antara lain menyiapkan pendanaan yang memadai dan menyiapkan sumber daya manusia yang profesional. Kemudian Pemerintah Kota Pontianak harus segera melakukan revisi/perubahan terhadap RTRW Kota Pontianak dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi, dan lain sebagainya sesuai amanat dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dengan melakukan Pembangunan Water Front City secara bertahap dan konsisten.

Keyword : Rencana Tata Ruang Wilayah, Water Front City, Perda No. 4 Tahun 2002

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013