PENERAPAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DASAR DI KECAMATAN NGABANG BERDASARKAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (CRC) 1989

YOSSIE YASICHA PASARIBU - A01112241

Abstract


Ratifikasi Konvensi Hak Anak tahun 1990 mengatur hal-hal terkait masalah hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi. Dalam penelitian ini penulis membahas masalah tumbuh kembang anak yang berkaitan dengan hak pendidikan dasar, standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan social anak pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penerapan hak anak terhadap pendidikan dasar dikecamatan Ngabang dilakukan guna melindungi anak karena mayoritas pekerjaan orangtua anak di sector pertanian maka cenderung melibatkan anak membantu dalam kegiatan. Selain itu jarak sekolah yag relatif, standar fisik yang kurang memadai seperti ruang kelas rusak berat, kekurangan ruang kelas, rasio guru dan murid tidak seimbang, kondisi ini tentu berpengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kondisi anak-anak dalam usia pendidikan dasar apakah telah mendapatkan hak-haknya untuk bersekolah di SD dan SMP di kecamatan Ngabang berasarkan peraturan yang ada dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak) mengatasi persoalan anak dalam usia pendidikan berkaitan sarana dan prasarana.

Metode yang di pergunakan dalam penelitian hukum ini adalah gabungan hukum normatif dan di perkuat oleh hukum empiris yaitu dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undang (Statue Approach). Pokok kajiannya akan di titikberatkan pada penelitian empiris sedangkan penelitian hukum normatif sebagai pelengkap informasi. Penulis melakukan penelitian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, 4 SDN dan 3 SMPN di kecamatan Ngabang yang terdiri dari SDN 50 Semosok, SDN 48 Semata, SDN 38 Seluang Danau, SDN 12 Kempuk, SMPN 4 Ngabang, SMPN 9 Ngabang, SMPN 11 Ngabang, serta pengumpulan data dengan menggunakan teknik komunikasi langsung berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, bahwa kebijakan pemerintah mewujudkan pemerataan  di bidang pendidikan terutama pendidikan anak usia sekolah, terkendala sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai seperti kurangnya tenaga pendidik (guru) yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, mengakibatkan kurang efektifnya pelaksanaan pendidikan dasar di kecamatan Ngabang, masih banyak anak-anak yang membolos sekolah karena factor geografis, factor ekonomi keluarga dan factor lingkungan. Sehingga secara normatif belum memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 Konvensi Hak-Hak Anak terutama di wilayah pedalaman kabupaten Landak. Kedua, upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti servey lapangan, mensosialisasikan standar pelayanan disekolah-sekolah, mendirikan pusat belajar masyarakat dan memberikan paket A dan paket B bagi anak yang putus sekolah.

 

Kata Kunci: Penerapan Hak Anak, Pendidikan Dasar, Konvensi Hak Anak.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013