WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEMBAYARAN SEWA TENDA PADA PENGUSAHA PENDA PUTRI DI KECAMATAN PELTA PAWAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Perkembangan aktivitas bisnis mulai mengalami kemajuan yang begitu pesat dan terus merambah ke berbagai jenis, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan suatu peluang usaha yang menjadi pilar penting sebagai penopang mata pencaharian dan kehidupan masyarakat.
Di Kabupaten Ketapang saat ini sudah banyak usaha penyewaan tenda, salah satunya pengusaha tenda putri yang beralamat di jalan Agus Salim yang menyewakan tenda. Dalam menyewakan tendanya, pengusaha tenda putri memberikan berbagai macam harga untuk setiap ukuran tenda yang disewakan, Untuk tenda yang berukuran 3 m x 4 m Rp. 200.000/hari dan ukuran 4 m x 6 m Rp. 250.000/haridan tenda yang menggunakan rias dan perlengkapan lainnya berbeda dengan harga tenda polos, untuk penyewaan tenda beserta rias dan renda-renda berukuran 3m x 4m Rp.300.000,- per hari dan 4 m x 6 m Rp. 350.000,- perhari.
Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dengan pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau menentukan penyebaran suatu gejala. Teknik komunikasi langsung dilakukan dengan cara menggunakan wawancara, sedangkan teknik komunikasi tidak langsung menggunakan angket/kuesioner.
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tenda antara pengusaha tenda putri dengan penyewa, masih ada penyewa yang wanprestasi, faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam pembayaran sewa tenda pada Pengusaha Tenda Putri di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang karena ada keperluan lain yang mendesak dan uang belum mencukupi. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi pada pengusaha tenda putri dalam perjanjian sewa menyewa berupa pemenuhan perjanjian dengan melunasi sisa pembayaran tenda yang disewa. Upaya pengusaha tenda putri pada pada penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa dengan teguran dan peringatan serta menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Kata kunci : perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa, wanprestasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013