PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

MUHAMMAD BAHRUL ULUM - A11111123

Abstract


Perjanjian sewa menyewa kios antara pemilik dan penyewa di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak timbul dari keinginan penyewa yang ingin menyewa kios kepada pemilik kios. Tujuan dari penyewa menyewa kios yaitu penyewa ingin menggunakan kios tersebut  sebagai tempat untuk membuka berbagai macam usaha.

Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni meneliti dengan mengnalisis keadaan objek dan subjek dengan menggambarkan denngan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan dengan bentuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menggunakan literatur-literatur tulisan para sarjana, dan Undang-undang yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan bentuk penelitian langsung pada lokasi guna mengamati dan mengumpulkan data-data yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Dengan menggunakan teknik komunikasi langsung pada sumber data juga teknik komunikasi tidak langsung dengan sumber data (responden) dengan menggunakan angket (kuesioner) yang terstruktur dengan pertanyaan yang disesuaikan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam metode analisis data digunakan analisis data kualitatif.

Perjanjian sewa menyewa kios yang dibuat antara pemilik dan penyewa kios di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak hanya secara lisan atau tidak tertulis. Akan tetapi dalam perlaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Masalah yang timbul dari perjanjian tersebut yaitu pihak penyewa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran biaya sewa kios. Faktor yang menyebabkan penyewa kios lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar biaya sewa kios sesuai dengan yang disepakati adalah karena uang belum mecukupi, karena uang yang dipakai untuk membayar biaya sewa kios dipakai untuk keperluan lain dan karena usaha belum maju dan menghasilkan keuntungan. Akibat hukum bagi penyewa kios yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar biaya sewa kios sesuai dengan waktu yang disepakati yaitu pemenuhan perjanjian saja. Pemilik kios hanya meminta kepada penyewa agar secepatnya melakukan pemabayaran atas biaya sewa kios.

 

 

 

 

 

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa menyewa, Kios

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013