PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN SISWA DI PT. BUMIDA STUDI DI SMK NEGERI 7 PONTIANAK

RESMAYA AGNESIA MUTIARA SIRAIT - A01112183

Abstract


PT Asuransi BUMIDA merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengalihan risiko. Dalam hal ini PT Asuransi BUMIDA Kota Pontianak melakukan hubungan kerjasama MOU dengan pihak-pihak sekolah yang berada di Kota Pontianak khususnya adalah sekolah SMK Negeri 7 Pontianak. Salah satu produk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi BUMIDA adalah  produk asuransi kecelakaan SiswaKoe, di mana asuransi ini khusus dibuat untuk menjamin keselamataan dan kesejahteraan siswa-siswi yang ada di kota Pontianak. Dengan hadirnya PT Asuransi BUMIDA di Kota Pontianak, kebutuhan sisiwa-siswi di bidang pengalihan risiko kecelakaan dapat terpenuhi melalui perjanjian asuransi kecelakaan siswa. Dalam pelaksanaan perjanjian siswa-siswi harus membayar premi asuransi dan dapat mengajukan klaim asuransi. Namun dalam proses perjanjian asuransi kecelakaan terdapat masalah di mana siswa-siswi tidak dapat mengklaim perjanjian asuransi kecelakaan siswa.

Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Siswa Tidak Dapat Mengklaim Dalam Perjanjian Asuransi Kecelakaan Pada PT. Asuransi BUMIDA Pontianak?” Adapun metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Selanjutnya dalam perjanjian asuransi kecelakaan antara PT. Asuransi BUMIDA Pontianak sebagai pihak penanggung dengan siswa-siswi SMK Negeri 7  sebagai pihak tertanggung saling memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak pihak penanggung adalah mendapatkan pembayaran premi, sedangkan hak pihak tertanggung adalah mendapatkan pengalihan resiko atau dapat mengajukan klaim asuransi. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan siswa terdapat masalah siswa-siswi SMK Neegeri 7 Pontianak tidak dapat mengklaim perjanjian asuransi kepada PT Asuransi BUMIDA Pontianak. Adapun faktor penyebab siswa tidak dapat mengklaim perjanjian asuransi kecelakaan adalah jangka waktu periode polis belum jatuh tempo dan kadaluarsa, penyakit yang tidak dicover atau dikecualikan pihak asuransi, tidak memiliki SIM. Akibat hukum bagi  siswa-siswi yang ditolak klaimnya mendapatkan surat penolakan ganti rugi dari pihak asuransi. Upaya hukum yang dilakukan oleh siswa-siswa untuk dapat mengklaim perjanjian asuransi adalah memepelajari kembali isi polis perjanjian dan meminta penjelasan kembali kepada pihak asuransi mengenai isi yang tetera dalam polis perjanjian asuransi kecelakaan siswa.

Kata Kunci : Perjanjian Asuransi Kecelakaan, Penanggung, Tertanggung, Klaim


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013