PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi mengenai sewa-menyewa kios milik P.D. Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum, untuk mengetahui faktor mengapa penyewa tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa kios milik P.D.Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum, untuk mengetahui akibat hukum dan upaya hukum yang dilakukan dalam hal penyewa tidak membayar uang sewa atas kios dari P.D. Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan PD. Kapuas Indah Pontianak terhadap penyewa yang tidak membayar.Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pihak penyewa dengan Pihak PD. Kapuas Indah dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis. Dalam praktiknya, pihak PD. Kapuas Indah tidak melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kios yang disediakan oleh pihak penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar kios oleh pihak penyewa dikarenakan kios yang disediakan oleh pihak PD. Kapuas Indah tidak sesuai dengan yang diharapkan, kios yang disediakan oleh PD. Kapuas Indah dalam kondisi rusak dan adanya perubahan harga kios. Bahwa akibat hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban pihak PD. Kapuas Indah dalam menyediakan kios, oleh pihak penyewa adalah dengan melakukan pemenuhan perjanjian.Bahwa pihak penyewa melakukan upaya kepada pihak PD. Kapuas Indah atas tidak dilaksanakannya kewajiban dalam menyediakan kios yang disediakan oleh para pihak akan dilakukan dengan cara musyawarah. Dari hasil musyawarah disepakati bahwa pihak PD. Kapuas Indah akan melakukan perbaikan kios yang tidak sesuai namun pihak penyewa dibebankan biaya tambahan.. Diketahui bahwa tujuan utam pembangunan kios/los dikawasan ini adalah untuk membantu pedagang ekonomi lemah dan penataan serta keindahan kota serta faktor sosial lainnya, sehingga tidak hanya bisnis semata, ditambah lagi dengan kondisi infra struktur dan lingkungan berupa lorong jalan rusak dan kumuh.Upaya penagihan tunggakan tetap diintensifkan yaitu dengan membentuk tim/pokja turun untuk melakukan penagihan tunggakan piutang sewa kios/los serta mengadakan pengawasan terhadap kegiatan penagihan sewa harian dan tunggakan piutang sewa kios/los. Tarif sewa Los dipasar tengah berkisar antara Rp.2.000,- s/d Rp.3.000,- perhari Pada kehidupan sehari-hari, kerapkali terjadi masalah di dalam melakukan sewa menyewa. P.D. Kapuas Indah adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Perdagangan Umum dalam artia luas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 05 Tahun 1975, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 23 Tahun 1997. P.D. Kapuas Indah Pontianak merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak.Tujuan didirikannya P.D. Kapuas Indah Pontianak merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Pembangunan Daerah Kota Pontianak pada khususnya dan untuk menunjang pembangunan nasional pada umumnya. Hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa yakni pemilik yang menyewakan kios/los mempunyai hak untuk memperoleh uang sewa, membatalkan sewa menyewa apabila penyewa melanggar syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, maka pemilik benda sewaan dapat menuntut ganti kerugian kepada penyewa. Sebagai contoh dari sewa menyewa yang telah diuraikan diatas salah satunya ialah sewa menyewa kios milik P.D. Kapuas Indah khususnya di Pasar Tengah. Dalam hal ini yang menjadi subyek perjanjiannya adalah pedagang/penyewa kios milik P.D. Kapuas Indah. Sedangkan dalam hal ini yang menjadi obyek perjanjiannya adalah milik P.D. Kapuas Indah yang berada di kawasan Pasar Tengah khususnya pada kios/los di Jalan Citarum. Penyewa kios diwajibkan untuk membayar uang sewa kios sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kepada P.D. Kapuas Indah Pontianak. Apabila penyewa kios tidak menjalankan kewajibannya maka perjanjian itu tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu mengenai kecakapan pihak-pihak yang membuat perjanjian.Sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif karena menyangkut objek dari perubahan hukum yang dilakukan. Dalam isi perjanjian sewa menyewa kios atau tempat usaha P.D. Kapuas Indah Pontianak yang menyewakan kepada pedagang/pihak penyewa untuk melakukan usaha sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) dan tidak diperkenankan melakukan jenis usaha yang lain serta tidak diperkenankan melakukan pemindahan tempat usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan PD. Kapuas Indah dan memenuhi atau mematuhi segala syarat yang ditentukan oleh P.D. Kapuas Indah Pontianak. Kewajiban penyewa kios untuk menjalankan kewajibannya membayar uang sewa kios merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi pedagang/penyewa kios. Dalam prakteknya seringkali terjadi keterlambatan pembayaran sewa kios bahkan penunggakan pembayaran sewa kios, pedagang tidak mengindahkan ketentuan serta ketetapan-ketetapan yang dituangkan dalam isi perjanjian sewa menyewa pada Pasal 3 mengenai saknsi keterlambatan membayar akan dikenakan denda sebagai berikut pada point a, b dan c yang berbunyi : a. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5 % dari jumlah tunggakan sewa los. b. Pihak Pertama (PD. Kapuas Indah) dapat membatalkan hak sewa secara sepihak melalui penyegelan apabila penyewa tidak menyetorkan uang sewanya berturut-turut selama 3 (Tiga) bulan. kemudian pada Pasal 4 dalam isi perjanjian juga disebutkan pihak kedua (pedagang) selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut diwajibkan : a. Los harus dibuka hanya untuk kegiatan usaha berdagang dan tidak boleh merubah/menambah bangunan dari bentuk aslinya. b. Tidak dibenarkan untuk memindah tangankan los kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak pertama (PD. Kapuas Indah Kota Pontianak). c. Penyimpangan terhadap Pasal 4 huruf a dan b, pihak Pertama (PD. Kapuas Indah Pontianak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian sewa menyewa.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013