INSIDEN PESAWAT MH17 DITINJAU DARI KONVENSI CHICAGO 1944
Abstract
Pelaksanaan penerbangan sipil haruslah mengacu pada norma-norma hukum internasional maupun nasional yang berlaku untuk menjamin keselamatan penumpang, awak pesawat, pesawat udara maupun barang-barang yang diangkut. Pesawat Malaysia Airlines MH17 adalah penerbangan penumpang internasional terjadwal dari Amsterdam (Belanda) menuju Kuala Lumpur (Malaysia) diduga jatuh ditembak saat melintasi wilayah yang merupakan daerah konflik antara Pemerintah Ukraina dengan Pemberontak pro Rusia, karena dianggap sebagai sasaran tembak yang merupakan bagian dari pesawat militer. Insiden ini menimbulkan tanggung jawab bagi negara terkait, yaitu Malaysia sebagai negara terdaftarnya pesawat dan Ukraina sebagai negara lokasi jatuhnya pesawat. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pengaturan hukum internasional tentang ketentuan zona larangan terbang. Kedua, untuk mengetahui pertanggungjawaban dari negara yang melakukan penembakan pesawat sipil menurut hukum internasional. Ketiga, untuk mengetahui aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil terkait insiden pesawat sipil MH17 ditinjau dari Konvensi Chicago 1944. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus,dimana pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang dihimpun secara sistematis. Hasil dari penelitian adalah, Ukraina tidak memperhatikan keamanan wilayah udaranya dengan memberlakukan zona larangan terbang. Dimana setiap negara berhak memberlakukan larangan terbang demi keamanan dan keselamatan wilayah udaranya berdasarkan Pasal 9 Konvensi Chicago 1944, tentunya penentuan batas zona udara terlarang tersebut harus wajar tanpa mengganggu kelancaran serta mengakibatkan keterlambatan penerbangan komersial. Sesuai dengan hukum internasional suatu negara dapat dimintai pertanggungjawabannya, berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi unsur lahirnya tanggung jawab suatu negara. Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 mengamanahkan bahwa negara bertanggung jawab atas segala penyelenggaraan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang melintasi wilayahnya. Ukraina sebagai salah satu negara anggota Konvensi Chicago 1944 harus bertanggung jawab. Aspek keselamatan penerbangan sipil terkait insiden pesawat MH17, dalam Konvensi Chicago 1944 telah dilakukan perubahan dengan memasukkan Pasal 3bis, Protokol Montreal 1984. Dimana, pasal tersebut menentukan bahwa negara mempunyai kewajiban hukum untuk menahan diri tidak menggunakan senjata terhadap pesawat sipil dalam penerbangannya. Jika dilihat kembali aturan hukum penerbangan internasional yang menjadikan seluruh kawasan yang terjadi gencatan senjata sebagai zona atau kawasan yang tidak boleh dilalui oleh pesawat udara manapun, maka dalam hal ini Malaysia Airlines berkewajiban untuk menghindari melintas di kawasan Ukraina tersebut atas dasar pertimbangan keselamatan.
Kata kunci: Zona larangan terbang, Tanggung jawab negara, Aspek keselamatan penerbangan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013