PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI DI KABUPATEN BENGKAYANG)

ADRITO - A01110071

Abstract


Dewasa ini pada dasarnya pencapaian kesejahteraan masyarakat dilalui dengan jalan perubahan-perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan melalui pembangunan, tujuan pembangunan masyarakat ialah perbaikan kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup masyarakat mengalami perubahan. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, pemerintah daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, sehingga memberikan peluang dan kesempatan bagi daerah untuk berupaya semaksimal mungkin dalam rangka mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Dengan adanya otonomi daerah tersebut berarti pemerintah daerah harus berusaha dan mampu mengembangkan diri, menggali potensi untuk kesejahteraan warganya dan sekaligus mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan otonomi di daerah.

Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Namun demikian ragam dan kadar partisipasi seringkali ditentukan secara massa yakni dari banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga saat ini partisipasi masyarakat masih belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga khsususnya dalam pembuatan keputusan. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tapi juga mulai tahapan perencanaan bahkan pengambilan keputusan.

Kabupaten Bengkayang memiliki berbagai aturan daerah yang disebut Peraturan Daerah atau Perda, dimana salah satunya mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2014. Dimana didalam pasal 108 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan DPRD, Alat Kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung atau tertulis tentang suatu permasalahan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Untuk itu perlu ditinjau sejauh mana peran masyarakat di Kabupaten Bengkayang dalam pembentukan peraturan daerah, demi mencapai hakikat dari otonomi daerah.

 

Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013